SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang hingga kini masih belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Lukas Enembe menyatakan Gubernur Papua dua periode itu saat ini sedang sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi alasan itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika ketidakhadiran Lukas Enembe dalam pemeriksaan karena alasan sakit maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Dikaitkan Lukas Enembe, Mendagri Tito Akui Teman Lama tapi Tak Ikut Campur

Menurut dia, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus yang andal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Dia mengatakan KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Aksi Bela Gubernur Papua Lukas Enembe, Ribuan Pendukung Turun ke Jalan

Selain itu menurut dia, terkait keinginan tersangka Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.

Namun dia mengatakan KPK harus memastikannya dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta.

“Karena itu KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Korupsi, Gubernur Papua Diduga Terlibat Perjudian Lintas Negara

Ali Fikri memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut dia, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK saja namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika

Kemudian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya