SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kembali komitmen memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian enam laskar Front Pembela Islam di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu. LPSK akan memastikan para saksi kasus Karawang yang melibatkan FPI itu akan aman dari kebrutalan berikutnya.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran berat HAM. Hasil penyelidikan itu juga mendorong kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan siap membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik.

Edwin menambahkan, sejauh ini sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar (FPI) telah meminta perlindungan ke LPSK yang tengah didalami permohonannya, hanya saja dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, sempat menemui kendala dimana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Tersangka Lain

Namun, dengan adanya hasil temuan baru Komnas HAM, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya. “Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing,” kata Edwin dalam siaran pers, Sabtu (9/1/2021).

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform…

Masih kata Edwin, bila membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa ini. Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda yakni daerah Sentul, Rest Area Km. 50 dan di daerah Karawang.

LPSK, kata Edwin, akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan “Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka” tegasnya Edwin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya