SOLOPOS.COM - Suasana workhsop yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS bersama awak media Jateng-DIY di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Sabtu (26/3/2022). (Solopos.com - Humas LPS)

Solopos.com, SEMARANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meraih dua penghargaan dari ajang Public Relations Indonesia Award (PRIA) 2022 yang digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (25/3/2022).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan penghargaan tersebut akan memotivasi jawatannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penghargaan ini akan semakin memacu kami dalam menyosialisasikan berbagai kinerja dan raihan LPS. Terutama demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakata kepada institusi perbankan yang simpanannya dijamin oleh LPS,” ujar Dimas.

Baca juga: Ramai Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Begini Tanggapan LPS

Penghargaan yang diterima LPS itu terdiri dari dua medali perunggu atau bronze untuk kategori Sosial Media dan Aplikasi.

PRIA 2022 diikuti departemen hubungan masyarakat (humas) dari berbagai instansi seperti kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lainnya.

Dewan juro PRIA 2022 menilai bagian humas dalam suatu organisasi atau lembaga menempati posisi yang sangat penting. Humas merupakan perpanjangan tangan suatu organisasi atau instansi dalam hubungannya terhadap masyarakat atau konsumen.

Dimas menambahkan saat ini LPS akan terus menyosialisasikan kinerja kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap industri perbankan di Indonesia.

“LPS menjamin simpanan [uang] nasabah yang disimpan di bank. Simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca juga: BPR Utomo Widodo Ngawi Tutup, LPS Bayarkan Klaim Simpanan 9.523 Nasabah

Dengan jaminan dari LPS itu, simpanan nasabah yang ada di bank pun akan aman. Jika bank mengalami likuidasi atau bangkrut, dana milik nasabah pun tetap bisa dikembalikan oleh LPS.

Meski demikian, nasabah juga harus mencermati bank yang dipercaya untuk menyimpan uangnya. Bank itu tidak boleh melanggar aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan LPS, seperti dalam menetapkan suku bunga simpanan.

“Suku bunga simpanan bank tidak boleh melebihi bunga penjamin yang telah ditetapkan LPS. Untuk bank umum, suku bunga simpanan maksimal 3,5%, sedangkan BPR adalah 6%. Kalau melebihi itu, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya