SOLOPOS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Bisnis.com).

Solopos.com, Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin simpanan sebanyak 447,1 juta nasabah bank.

Baca Juga: LPS Raih Penghargaan Kehumasan

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin senilai Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9% dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” kata Purbaya dalam Silaturahmi LPS di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, simpanan nasabah di bank yang dijamin LPS sedikit menurun menjadi 97,5%. Sisa 2,4% dari total nasabah perbankan tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS senilai Rp2 miliar per nasabah per bank, atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021,” katanya.

Baca Juga: Ramai Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Begini Tanggapan LPS

Adapun saat ini bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS.

Untuk mendukung program penjaminan simpanan, LPS meminta kepada seluruh bank untuk mematuhi ketentuan program penjaminan LPS.

“Kepatuhan dimaksud dilakukan dengan menempatkan bukti kepesertaan, maksimum simpanan yang dijamin, dan tingkat bunga penjaminan LPS pada tempat yang mudah diketahui yaitu di seluruh jaringan kantor, media informasi seperti website dan media sosial, serta layanan digital bank seperti aplikasi mobile banking dan internet banking,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya