SOLOPOS.COM - Sebagian tugas pendamping lokal desa. (Sumber: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Solopos.com, WONOGIRI–Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) membuka lowongan kerja untuk mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD). Jatah kuota yang diberikan untuk mengisi posisi PLD di Kabupaten Wonogiri sejumlah enam orang.

Berdasar surat pengumuman nomor 1779/SDM.00.03/IX/2022 yang dikeluarkan Kementerian Desa PDTT, pendaftaran lowongan kerja PLD itu dibuka mulai 23 September-2 Oktober 2022. Pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah syarat diberikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PLD. Di antaranya, berlatar belakang pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun, berusia minimal 25 tahun serta maksimal berusia 45 tahun saat mendaftar, dan lain-lain.

Proses seleksi PLD meliputi tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara. Setelah dinyatakan lolos dan resmi diangkat sebagai PLD, mereka menjalani pelatihan pratugas atau pembekalan sebelum mulai bekerja.

Berdasar informasi dari laman rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id, Kabupaten Wonogiri mendapat jatah kuota enam orang untuk mengisi posisi PLD. Nantinya, mereka ditempatkan di Kecamatan Eromoko, Wuryantoro, Ngadirojo, Purwantoro, Bulukerto, dan Girimarto.

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Wonogiri, Satya Graha, membenarkan informasi itu. Namun ia menambahkan, sebetulnya kebutuhan untuk mengisi posisi PLD di Wonogiri ialah 15 orang.

Terlepas dari itu, Satya menyampaikan bahwa keberadaan PLD begitu penting. Setiap PLD nantinya mendampingi langsung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tempat mereka bertugas. Menurut dia, setiap pemerintah pusat menelurkan kebijakan, muaranya ada di desa.

“Semuanya diayahi [dikerjakan]. Mulai dari pendampingan pembangunan jembatan, bantuan sosial, permasalahan stunting, dan pendataan. Tapi di lapangan sih yang kebanyakan diminta adalah data kemajuan pemerintah desa. Kerjanya pun enggak sendiri, tapi bersama pemerintah desa dan kecamatan,” ungkap Satya kepada Solopos.com, Rabu (28/9/2022).

Guna menggarap tugas-tugas itu, honorarium yang diberikan kepada PLD di Wonogiri senilai Rp1.929.000/bulan. Honorarium itu bersumber dari anggaran Kementerian Desa PDTT.

Setiap PLD, tambah Satya, nantinya juga dapat dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, yakni Pendamping Desa (PD). Lebih lanjut, PD dapat dipromosikan menjadi Tenaga Ahli (TA).

“Modelnya sekarang begitu. Rekrutmennya dimulai dari PLD. Setelah itu baru bisa dipromosikan jadi PD, lalu dari PD menjadi TA,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya