SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Longsor Bantul diharapkan dapat segera menjadi perhaatian pihak terkait.

Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman DIY menyurati Bupati Bantul terkait rencana relokasi warga Selopamioro yang tinggal di zona merah ancaman bencana longsor. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada 551 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah ancaman, 9 KK di zona kuning, 461 KK di zona merah resiko, 197 KK di zona kuning resiko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : LONGSOR BANTUL : Selopamioro Siapkan Lahan Relokasi dan Uang Rp25 Juta

Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman DIY, Jaka Susila Wahyuana menjelaskan surat bertanggal 10/04/2017 tersebut bertujuan meminta klarifikasi Bupati Bantul terkait upaya yang sudah dilakukan pihak Pemkab dalam merespon permintaan relokasi dari warga.

“Karena ini bagian dari tanggung jawab Pemkab Bantul untuk segera menyelesaikan keluhan dan keresahan warga,” kata dia saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (21/4/2017).

Langkah tindak lanjut tersebut diambil oleh Ombudsman DIY setelah memantau pemberitaan media terkait rencana relokasi Selopamioro. Menurut Jaka, Ombudsman melakukan mekanisme Omi Own Motion Investigasi berlandaskan Pasal 7 Huruf D, UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, tanpa adanya laporan dari masyarakat Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan ataupun keluhan masyarakat atas prakarsa sendiri melakukan investigasi lapangan.

“Kami ambil langkah karena permasalahan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Retakannya sudah merembet ke benerapa rumah warga yang lain dan membahayakn keselamtan warga jika terjadi hujan deras,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya