SOLOPOS.COM - Ratusan calon penumpang mengantre mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/5/2020). (Antara-Ahmad Rusdi)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melonggarkan kapasitas maksimum penumpang pesawat yang dapat diangkut menjadi 70% dan penumpang tak perlu tes PCR. Sebelumnya, pesawat hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat pada masa new normal Covid-19 tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Syarat itu dilonggarkan lagi sehingga calon penumpang cukup membawa hasil tes cepat (rapid test).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kematian Pasien Covid-19 Solo, Ada Penyakit Penyerta atau Riwayat Merokok

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beralasan aturan baru calon penumpang pesawat tak perlu tes PCR karena biaya yang mahal. Menteri yang beberapa waktu lalu sembuh dari Covid-19 ini mengatakan tidak ingin memberikan syarat yang terlalu ketat.

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Pakar: Kapasitas Tes Covid-19 Rendah, Indonesia Tak Layak New Normal

Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri No. 41/2020 tentang Perubahan atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan aturan baru penumpang pesawat tak perlu tes PCR, dia berdalih ekonomi akan meningkat.

Warga Ogah Online, Antrean Mengular di Disdukcapil Solo

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi. Yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Karenanya perlu penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” katanya.

Sangat Longgar

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengklaim pelonggaran pesawat boleh angkut maksimum 70% load factor sesuai aturan internasional. Dia mengklaim itu mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA).

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Dibuka, Tapi Cuma di 2 Daerah Ini

Dia mengakui aturan itu lebih longgar daripada standar internasional, apalagi calon penumpang pesawat tak perlu tes PCR. Namun berdasarkan aturan ICAO, tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin. Maka 70% ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Elektabilitas Ganjar Pranowo - Ridwan Kamil Melejit Saat Covid-19, Anies Turun

Masalahnya, tak ada jaminan protokol kesehatan itu bakal selalu ditaati. Beberapa pengalaman sebelumnya menunjukkan sejumlah pelanggaran yang bahkan diakui oleh maskapai. Terlepas dari penumpang yang kini tak perlu tes PCR, ada maskapai yang mengangkut penumpang lebih dari batas maksimum yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya