SOLOPOS.COM - Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Heny Listyaningsih. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI—Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Heny Listyaningsih, 42, dinyatakan lolos ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Namun, dia belum mengetahui ke depan harus mengundurkan diri sebagai kades atau tetap bisa menjalankan tugas ganda sebagai kades dan guru P3K.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada Solopos.com, Rabu (19/1/2022), Heny menceritakan melamar lowongan P3K sebagai guru SMPN 2 Pracimantoro pada 2021. Dia menjalani ujian pada tahap II dan dinyatakan lolos di semua ujian. Hingga saat ini Heny belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukannya berikutnya. “Belum ada informasi soal pemberkasan,” kata dia saat dihubungi.

Baca Juga: Kontraksi Saat Tes, Peserta Seleksi P3K Wonogiri: Los Saja, Bismillah Berkah

Heny melanjutkan sebelum menjadi kades pada 2018, dia adalah guru bimbingan konseling (BK) di SMP Muhammdiyah 7 Eromoko. Dia menjadi guru sejak 2005. Seiring berjalannya waktu dia menjadi guru tetap Yayasan Muhammadiyah pada 2008.

Kemudian dia mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLTG) untuk menjadi guru profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi pada 2012. Lalu sejak 2013 Heny mulai memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Selanjutnya pada 2018 dia mencalonkan diri sebagai kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalharjo dan memenanginya. Konsekuensinya, tunjangan sertifikasi guru miliknya terhenti karena menerima penghasilan tetap (siltap) kades.

Baca Juga: Dapat Jackpot, Begini Curhat Peserta Seleksi P3K Wonogiri Kontraksi Saat Tes hingga Melahirkan

“Setelah dinyatakan lolos ujian P3K saya tidak hanya diam. Sambil menunggu proses administrasi P3K selanjutnya, saya sudah beberapa kali konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai kondisi saya ini,” imbuh Heny.

Dia belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan. Ada peraturan daerah (perda) yang mengatur bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) bisa menjadi kades. Pada posisi itu, PNS bersangkutan hanya menerima penghasilan sebagai PNS. Siltap kades tidak diberikan, tetapi masih berhak menerima tunjangan kades.

“Namun, posisi saya kebalikannya. Saya kades dulu baru kemudian menjadi ASN. Apakah nanti saya tetap bisa menjalankan tugas sebagai kades atau tidak, saya masih belum tahu. Saya masih akan berkonsultasi lagi. Prinsipnya, jika ke depan ada regulasi yang mengharuskan saya mengundurkan diri dari jabatan kades, akan saya lakukan. Saya tak ingin melanggara aturan,” ulas Heny.

Baca Juga: Alhamdulillah, GTT Senior Wonogiri Akhirnya Lolos P3K

Jika tak menyalahi aturan, setelah nanti menerima surat keputusan (SK) P3K dia berharap tetap bisa menyelesaikan tugas hingga masa jabatannya sebagai kades berakhir pada 2024 mendatang. Dia siap tak menerima siltap kades, tetapi hanya menerima penghasilan sebagai P3K.

Heny juga siap tetap mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai P3K kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala sekolah yang menaunginya. Dia meyakini ada solusi atau penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

“Bukannya saya tidak rela melepas jabatan kades, tetapi saya masih punya beberapa PR [pekerjaan rumah] yang harus saya selesaikan. Pada 2022 ini Desa Tegalharjo ditunjuk Kemendes [Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi] menjadi pilot project [percontohan] desa inklusif. Akan ada pendampingan selama dua tahun dari Kemendes. Saya merasa harus terlibat dalam pelaksanaan program itu,” ujar Heny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya