SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK terkait dengan penetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022). Namun Terbit lantas menyerahkan diri ke Polres Binjai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

“Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Kasus Apa?

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ucap Ghufron.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara

Disebutkan tersangka Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis ini.

Dalam kronologi tangkap tangan pada hari Selasa (18/1/2022) disebut bahwa saat tim KPK tiba di kediaman pribadi Terbit untuk menangkap Terbit dan Iskandar diperoleh informasi bahwa keduanya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya