SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kecamatan Kartasura menempati posisi pertama hunian terbanyak dari sekian banyak kawasan perumahan baru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo, terkait perizinan perumahan.

Kepala Bidang (Kabid) DPKP Sukoharjo, Taufik Aditama, ketika ditemui Solopos.com, Kamis (24/3/2022) di kantornya di Menara Wijaya Lantai VI, Jl. Jend. Sudirman Sukoharjo, mengatakan sejak 2019 hingga 2021 jumlah perumahan baru di Kartasura mencapai 1.294 unit.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Setelah Kartasura ada Kecamatan Sukoharjo, dan saat ini masih masuk perizinan dari beberapa pengembang dari berbagai daerah di Sukoharjo, rata-rata setiap bulan 5-6 pengembang mengajukan perijinan perumahan dengan jumlah 14-100 unit rumah,” jelasnya.

Baca juga: Peserta Vaksinasi di Sukoharjo Bisa Dapat Sepeda Motor Loh, Gas Yuk!

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menambahkan posisi ketiga berada di wilayah Mojolaban dengan jumlah 923 unit, disusul Baki sejumlah 850, Gatak dengan 497 unit, Grogol 405 unit, Nguter 331, Bendosari 159 unit, Polokarto 91 unit dan terakhir Bulu dengan 21 unit.

“Akhir-akhir ini paling banyak yang mengajukan dari Dukuh, Sukoharjo,” terangnya.

Taufik mengatakan faktor wilayah sangat memengaruhi pemilihan lokasi perumahan. Menurut dia, Kartasura menjadi pilihan karena letaknya strategis dan dekat dengan kawasan kota.

“Karena [posisinya] perbatasan Solo, Boyolali, Karanganyar mungkin ya. Kalau karena harga tanah di Kartasura sepertinya tidak,” terangnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan di Perbatasan Sukoharjo-Solo Warga Jebres

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan perijinan perumahan juga bisa diajukan perorangan pribadi, tanpa melalui pengembang dengan maksimal pengajuan 14 unit rumah.

“Kalau dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] batas untuk perorangan 5 unit, pengurusan turun waris dan lainnya, kalau di atas itu harus mengurus site plan perumahan, maksimal 14 unit rumah,” terangnya.

Persentase PSU Harus Terpenuhi

Lebih lanjut, dia memberikan pesan kepada pengembang bahwa persentase Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan harus tercukupi sesuai dengan Perda No 13/2019 tentang PSU.

“Terkadang [pengembang] yang melakukan pemecahan sertipikat di BPN dan tidak langsung ke sini biasanya PSUnya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca juga: Puluhan Penerima Bantuan Rehab RTLH di Sukoharjo Mundur, Ini Sebabnya

Secara terpisah, Sekretaris Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Benny Raharjo, menyatakan di desanya memang menjamur perumahan. Sayangnya hal itu tidak diikuti dengan penyerahan PSU kepada desa.

“Banyak sekali kalau perumahan disini [Gumpang] sayangnya PSU belum diserahterimakan ke desa. Tidak sampai 10 yang baru menyerahkan, tapi warga desa yang domisili di Gumpang banyak yang protes terkait pemeliharaan PSU itu,” katanya saat ditemui Solopos.com, Jumat (25/3/2022), di Kantor Desa Gumpang.

Tak hanya itu, menurutnya kini sawah pertanian juga telah habis di desanya, hanya tersisa kas desa dan milik warga yang masuk zona hijau, seperti Dukuh Kudusan dan Karangasem.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya