SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten memasang garis Satpol PP di lokasi pertambangan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten masih dihentikan menyusul dokumen perizinan belum lengkap. Selain di Desa Kebon, aktivitas pertambangan di Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat juga dihentikan lantaran belum mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, saat ditemui wartawan seusai rapat koordinasi di Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022). Agus menjelaskan dalam pertemuan di kecamatan itu pemkab tak bermaksud menghalangi kegiatan pertambangan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hanya, dokumen perizinan kegiatan pertambangan di Desa Kebon yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana belum lengkap. Beberapa dokumen yang belum lengkap di antaranya, dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Kepada CV yang sudah melaksanakan kegiatan [pertambangan di Desa Kebon] sampai hari ini ditutup dulu sambil melengkapi dokumen. Ditutup sampai kapan tergantung pelaku usaha. Ketika proses melengkapi dokumen cepat, akan diberikan kebijakan beroperasi lagi,” kata Agus.

Selain di Desa Kebon, Agus menjelaskan aktivitas pertambangan di Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat juga dihentikan sementara. Berbeda dengan pertambangan di Desa Kebon, kegiatan pertambangan di Desa Gununggajah yang sudah berjalan belum mengantongi izin.

Baca Juga: Jalan Kebon Bayat Ambyar, Bupati Klaten: Jadi Tanggung Jawab Penambang

“Sudah saya sampaikan ke calon investor. Semua kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku harus ada dokumen perizinan secara lengkap. Ketika dokumen perizinan sudah lengkap, silakan beroperasi,” jelas Agus.

Kegiatan pertambangan di Desa Gununggajah dan Desa Kebon dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha berbeda.

Material pertambangan yang dilakukan di Kebon khusus untuk uruk proyek jalan tol Solo-Jogja. Kegiatan itu dilakukan di lahan pribadi milik warga alias sertifikat hak milik.

Sementara, material pertambangan yang diambil dari wilayah Gununggajah tidak untuk proyek tol.

Baca Juga: Asale Desa Kebon Klaten, Dulu Perkebunan Keraton Solo

Rapat koordinasi itu dihadiri camat, Bagian Hukum Setda Klaten, Dishub, Satpol PP, Polsek, Koramil, sejumlah kepala desa, serta pelaku pertambangan di Desa Gununggajah dan Kebon. Seusai rapat koordinasi itu, Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Polsek dan Koramil memasang garis Satpol PP di lokasi pertambangan.

Berdasarkan pantauan, kegiatan pertambangan di wilayah Desa Kebon berada di perbukitan. Sejumlah alat berat berupa ekskavator masih terparkir di lokasi tersebut. Aktivitas pertambangan tersebut sudah dihentikan sementara sejak, Sabtu (16/7/2022).

Perwakilan CV Indra Cahaya Laksana, Bambang Satriawan, menjelaskan pelaku pertambangan sudah mengikuti peraturan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan di Desa Kebon. Aktivitas pertambangan itu sudah berizin alias legal. Luas lahan yang ditambang sekitar 11 hektare (ha).

Bambang menjelaskan proses perizinan sudah diurus sejak lama ketika kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Viral Jalan Kebon Bayat Berlumpur Mirip Sawah, Ini Respons Pemkab

“Kami tidak mau melakukan pertambangan ilegal. Berkaitan dengan perizinan kami insyaallah sudah lengkap. Tinggal satu, yakni dokumen UKL-UPL. Waktu itu ketika SIPB keluar, proses izin dipindah ke daerah dan saat itu provinsi belum siap,” urai dia.

Bambang menjelaskan material yang ditambang dari lokasi pertambangan tersebut khusus untuk tanah uruk tol Solo-Jogja.

“Sesuai SIPB kami peruntukan tol. Untuk kepentingan di luar kegiatan tol, kami tidak melayani,” kata dia.

Bambang menjelaskan aktivitas pertambangan itu dihentikan selama hampir sepekan terakhir. Dalam sehari, sekitar 200 rit tanah uruk dikirim ke lokasi pembangunan jalan tol. Bambang berharap ada toleransi dari Pemkab.

Baca Juga: Bikin Jalan Kebon Ambyar, Aktivitas Tambang di Bayat Klaten Dihentikan

“Kami minta toleransi ke Pemkab. Kalau lama-lama dihentikan tentu kami merugi dan progress penyelesaian proyek pembangunan jalan tol terlambat. Kami sudah berizin. Ada kekurangannya. Kami mohon ada kelonggaran untuk beroperasi. Kami bukan tambang ilegal. Kami minta ke Klaten, di mana pertambangan ilegal juga harus dihentikan. Percuma kalau dihentikan kalau yang ilegal tetap jalan,” kata dia.

Terkait perbaikan jalan dilintasi truk yang rusak serta becek dan licin saat hujan, Bambang menegaskan pihak perusahaan siap bertanggung jawab. Selama ini, upaya perbaikan secara berkala sudah dilakukan. Termasuk menangani masalah debu dengan penyiraman secara terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya