SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Eksekutif dan Legislatif lakukan sinkronisasi Raperda minuman beralkohol.

Harianjogja.com, SLEMAN–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  terkait peredaran minuman beralkohol alias minuman keras (miras) belum dapat disahkan. Saat ini, baik Eksekutif maupun Legislatif masih melakukan sinkronisasi sejumlah pasal dalam Raperda tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo menjelaskan ada beberapa hal yang masih perlu disinkronkan terkait peredaran minuman beralkohol (minol) pada Raperda tersebut. Pemberian label khusus pada minol yang diedarkan, misalnya, tidak bisa dilakukan lantaran minol sudah memiliki cukai khusus.

Raperda tersebut lebih mengatur masalah lokasi-lokasi yang diperkenankan. “Diatur mana tempat yang dibolehkan atau tidak. Misalnya di hotel melati tidak boleh. Yang dibolehkan hotel berbintang tiga, empat danlima,” katanya kepada Harianjogja.com Rabu (7/2/2018).

Peredaran minol juga dilarang di sejumlah lokasi. Mulai permukiman masyarakat, minimarket, dan tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, gelanggang remaja, terminal, stasiun, kios kecil, toko, penginapan remaja, bumi perkemahan dan rumah sakit. Hal itu sesuai dengan Perpres No.47/2013.

Menurut Inoki, banyak evaluasi yang dilakukan.  Misalnya, ada paremeter yang jelas lokasi yang dibolehkan menjual minol seperti di hotel berbintang dengan lokasi yang tidak diperbolehkan. “Zonasi ini perlu diatur dalam Raperda. Cuma harus ada parameter yang jelas ‘berdekatan’ itu seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, peredaran minol oplosan juga akan diatur. Selama ini minol oplosan seringkali memakan banyak korban. Hanya saja, perlu diperjelas oplosan seperti apa yang membahayakan.  Apalagi ditengarai masih banyak peredaran minol palsu di masyarakat. “Denda bagi pelanggar juga diperberat. Nominal dendanya dinaikkan. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,” jelas politisi PAN ini.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sleman Hery Saptono menjelaskan, Raperda tetang pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan tersebut masih dibahas. Ekeskutif mengusulkan peredaran minol hanya diperbolehkan di hotel bintang tiga, bintang empat, bintang lima dan restoran bintang tiga, bintang empat dan bintang lima. Dengan pembatasan tersebut maka pada prinsipnya seluruh lokasi dilarang kecuali pada tempat yang telah ditetapkan.

“Pasal larangan penyimpanan juga kami usulkan. Pasal ini pada Perda sebelumnya tidak diatur sehingga banyak pengusaha yang memanfaatkan celah hukum ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya