SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Mobil Rachel Vennya berpelat nopol RFS berubah warna menjadi putih, padahal awalnya berwarna hitam. Hal ini tentu menjadi kebingungan para awak media yang melihat Toyota Alphard itu terparkir di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ya! Mobil Rachel Vennya berpelat B 139 RFS itu kini berubah warna menjadi putih. Apakah sang pemilik telah mengganti pelat mobilnya atau bagaimana?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara soal mobil berpelat RFS milik Rachel Vennya yang berubah warna. Rupanya, mobil Alphard yang sebelumnya berwarna hitam itu memang aslinya berwarna putih.

Baca Juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS

“Jadi warna sebenarnya memang putih metalik, dengan nopol B 139 RFS,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dikutip dari suara.com, Selasa (26/10/2021).

Mobil Rachel Vennya berubah warna lantaran pemiliknya menyuruh sopirnya untuk mengubah warna mobilnya menjadi hitam. Oleh karena itu, kini saat menjadi viral, stiker warna hitam tersebut dicopot.

“Di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Barengan Rachel Vennya ke AS, Omar Daniel Komentari Kasus Karantina

Padahal, nomor pelat yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut adalah Toyota Alphard tipe G, bukan hitam. Oleh karena itu Rachel Vennya mengakui kesalahannya dan kena tilang. “Namun karena adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV melepas kembali stiker doff hitam tersebut dan mobil kembali ke warna aslinya yaitu putih metalik,” ujar Argo Wiyono.

Rachel Vennya pun sudah mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500.000 terkait hal itu. Sidang tilang pun akan dilakukan dua minggu kemudian sebelum ia bisa mengambil mobilnya yang kini disita Ditlantas.

Baca Juga:  Film Dokumenter Netflix Ini Kupas Sosok Pembunuh Berantai di Korsel

Soal pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan. Kata dia, warga sipil juga bisa memilikinya. “Ada namanya perkap 3 2012 yg mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu empat angka. Kalau dua, tiga  angka itu boleh dimiliki warga sipil,” kata dia pada Senin (25/10/2021).

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda jika memakai plat RFS dengan 3 angka. Pemilik warga sipil harus membayar. “Tarifnya, 3 angka itu Rp7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya