SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Heru Martono melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen setelah menemukan kalender kampanye Pilpres berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Selasa (19/3/2019).

Sekda meminta Bawaslu menarik seluruh kalender yang beredar dan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat. Awalnya kedatangan Tatag dan Heru disambut anggota staf Bawaslu karena seluruh komisioner ada rapat koordinasi di Rumah Makan Ayem Tentrem, Beloran, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pegawai Bawaslu itu meminta Tatag dan Heru untuk menunggu sebentar karena komisioner sudah meluncur ke kantor. Sekitar 10 menit menunggu akhirnya Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Edy Suprapto, menerima kedatangan Sekda di ruang kerja Bawaslu.

“Kami melaporkan adanya kalender milik pasangan calon tertentu yang beredar dengan menggunakan logo Pemkab Sragen. Kami minta semua kalender yang beredar ditarik agar tidak memunculkan kesalahpahaman di masyarakat. Pemkab Sragen tidak pernah mengeluarkan kalender tersebut. Selama ini seluruh ASN [aparatur sipil negara] netral dan tidak mendukung calon tertentu. Kepala tim pemenangan pasangan calon agar berkenan menarik. Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti,” ujar Tatag saat ditemui wartawan seusai laporan di Kantor Bawaslu Sragen, Selasa siang.

Tatag mendapatkan kalender tersebut yang masih dalam kondisi tergulung di dalam ruang kerjanya pada Senin (18/3/2019). Tatag tidak mengetahui siapa yang meletakkan kalender tersebut di mejanya.

Jumlahnya hanya satu. Ada foto pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada kalender itu. Di sisi pojok atas sebelah kiri terdapat tulisan Kabupaten Sragen dan logo Pemkab Sragen dengan latar belakang warga gelap.

“Saya tidak tahu yang beredar berapa. Saya tahunya ada kalender seperti itu di saat masuk ruang kerja saya. Karena ada logo Pemkabnya itu maka kami mengadu ke Bawaslu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengklarifikasi pelapor dan saksi serta terlapor. Berdasarkan atribut kampanye pasangan capres-cawapres 2 itu, kata dia, terlapornya adalah tim pemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.

“Kami akan meminta keterangan tim pemenangan Prabowo-Sandi untuk mengetahui motif pencantuman logo Pemkab Sragen pada alat kampanye mereka. Kalau tim kampanye tidak mengakui kemungkinan ada oknum tidak bertanggung jawab dan sengaja membuat keruh suasana Sragen,” tuturnya.

Budhi menilai pembuatan atribut kampanye gambar logo Pemkab itu bisa masuk ranah hoaks. Budhi mengatakan Bawaslu akan menarik kalender yang beredar. Untuk sanksinya, Budhi akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Mekanisme kami memiliki waktu dua hari untuk mengkaji jenis pelanggarannya dengan Gakumdu. Selama ini, saya pernah mendapat informasi lewat pesan pribadi pada Sabtu [16/3/2019] lalu. Karena belum ada laporan, kami hanya mengidentifikasi hal itu dengan menginstruksi personel Panwascam [panitia pengawas kecamatan]. Sekarang setelah ada laporan, kami berwenang menghentikan peredaran dan menyita barang buktinya. Aduan pesan pribadi itu berasal dari Margoasri, Karangmalang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya