SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, JOMBANG — Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) yang juga anak kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap salah seorang santriwati sejak 2019 lalu. Namun, sejak dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, MSA tak kunjung ditahan.

Kasus pemerkosaan atau pencabulan dengan tersangka pengurus ponpes yang juga anak kiai di Jombang ini juga dianggap menggambang dan tidak ada kejelasan. Alhasil, MSAT pun berencana mengajukan praperadilan atas kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun bukti yang mengarah adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan kliennya.

Baca juga: Dua Santriwati di Tulungagung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ustaz

Ekspedisi Mudik 2024

“Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan,” kata Setijo, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Setijo mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap ganjal. Hal itu dikarenakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil visum kepada korban keluar. “Kan ini aneh, umumnya visum terlebih dahulu baru penetapan tersangka,” katanya.

Setijo menambahakan kasus penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di Jombang itu sudah berjalan hampir dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setijo pun optimistis permohonan agar kliennya mendapatkan praperadilan akan dikabulkan hakim. Terlebih lagi, pihaknya mengantongi bukti-bukti dan saksi ahli yang siap diajukan ke persidangan.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di Jombang ini terjadi pada 19 Oktober 2019. Kala itu, MSAT, 39, anak seorang kiai sekaligus pengurus ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Bandung, Buntut Kasus Guru Perkosa Santriwati

Sebulan kemudian, aparat Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan itu.

Kasus ini pun sempat menyita perhatian publik hingga ditangani Polda Jatim. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus ini, salah satunya terkait kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan.

Akhirnya, Kapolda Jatim, yang kala itu dijabat Irjen Pol. Luki Hermawan, berjanji akan menjemput sendiri MSAT ke ponpesnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya