SOLOPOS.COM - Mahasiswa UNS Solo berdemo menuntut kejelasan kasus kekerasan dalam diklat Menwa, Senin (1/11/2021) di halaman Rektorat UNS Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menerima surat permohonan penangguhan penahanan untuk dua tersangka kasus diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo. Meski begitu penyidik belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Kedua tersangka tetap ditahan untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertanggal 8 November 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini baru saya baca, ada surat permohonan penangguhan penahanan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS tertanggal 8 November 2021 untuk tersangka FPJ. Termasuk memohon penangguhan penahanan untuk tersangka NFM,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Kapolresta Solo mengatakan hingga saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus diklat Menwa UNS itu. “Penyidik belum mengabulkan permohonan, sebab masih dalam pengembangan atau rangkaian lidik dan sidik yang kami lakukan,” katanya.

Pada surat permohonan penangguhan penahanan itu disebutkan penjamin tersangka FPJ adalah kakak iparnya. Sedangkan penjamin tersangka NFM adalah kakak kandung.

Surat Pernyataan Tidak akan Kabur

Permohonan tersebut juga disertai surat pernyataan dari kedua tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor dan tidak mempersulit jalannya penyelidikan. “Namun sementara permohonan ini belum kami kabulkan,” kata Kapolresta.

Baca Juga: Ganti Rugi Rel Layang Joglo Solo Cair, Warga Datang Sendiri Bawa KTP

Sebagai informasi, dua tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta atas nama Gilang Endi Saputra ditetapkan pada Jumat (5/11/2021). Kedua tersangka itu berinsial FPJ, warga Wonogiri, dan NFM, warga Pati.

Mereka anggota panitia diklat Menwa yang diikuti Gilang Endi. Setelah gelar perkara penetapan tersangka, polisi langsung menciduk keduanya di kampus UNS, Jumat siang. Keduanya lalu ditahan per Jumat pukul 24.00 WIB.

Dua tersangka yang salah satunya baru saja lulus dan diwisuda sehari sebelum kematian Gilang, Minggu (24/10/2021), dijerat pasal berlapis. Pasal dimaksud, pertama tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa dan kedua, pasal kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancamanya hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya