SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Seorang warga Karangmalang, Sragen, resah setelah mendapat surat dari PLN.

Solopos.com, SRAGEN — Pelanggan listrik PLN asal Dukuh Gumantar RT 009 Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Joko Piroso, resah setelah mendapat surat dari PLN lantaran terlambat membayar tagihan listrik. Surat itu berisi pemberitahuan pemutusan aliran  listrik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, Joko baru terlambat enam hari membayar tagihan yang jatuh tempo 20 September 2017. “Saat pulang kerja tahu-tahu ada surat pemberitahuan pemutusan [listrik] dari PLN. Padahal saya baru terlambat enam hari,” ujar dia kepada Solopos.com, Selasa (26/9/2017).

Joko mengaku resah dengan datangnya surat tersebut. Dia takut sewaktu-waktu aliran listrik di rumahnya diputus. Menurut dia, selama ini pelanggan mendapat surat dari PLN bila terlambat membayar listrik selama dua bulan.

“Dulu saya pernah terlambat satu bulan atau beberapa hari tidak apa-apa. Dapat surat pemutusan bila terlambatnya dua bulan atau lebih. Lah tapi ini baru enam hari kok langsung dapat surat. Saya dan keluarga resah dengan apa yang dilakukan PLN,” kata dia.

Joko memerinci tagihan listrik yang harus dia bayar hanya Rp79.347 dengan uang denda Rp3.000. Angka tersebut tercantum di surat pemberitahuan pemutusan listrik yang dia terima Selasa siang. “Surat ini ditandatangani Manajer PLN Sragen, Indradi Pratama. Lah sebenarnya ini bagaimana?” tutur dia.

Joko mengaku sudah mengadukan kejadian tersebut kepada Forum Masyarakat Sragen (Formas). Dia berharap kejadian yang dialaminya segera mendapat kejelasan.

“Saya sudah sampaikan ini ke Formas. Apakah ini karena keteledoran petugas PLN atau memang aturan baru, saya tidak tahu,” imbuh dia.

Menurut Joko, ada beberapa warga lainnya yang juga mendapat surat serupa dari PLN. Mereka berharap ada kejelasan ihwal surat tersebut. “Setelah saya cek ternyata beberapa warga juga dapat surat seperti yang saya terima,” sambung dia.

Terpisah, Anggota Divisi hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sri Wahono, saat dihubungi Solopos.com mengakui mendapat aduan dari Joko Piroso terkait surat pemberitahuan pemutusan listrik. Menurut dia, ada kejanggalan dalam kejadian tersebut.

Keterlambatan pembayaran Joko baru enam hari. Wahono mengaku mengetahui banyak warga Tangen, Sragen, yang menunggak pembayaran listrik hingga dua bulan tapi tak mendapat surat pemutusan dari PLN seperti Joko. “Yang pasti PLN harus bersikap adil dan teliti,” ujar dia.

Wahono berencana mencari informasi ada atau tidaknya pelanggan lain PLN yang mengalami nasib seperti Joko Piroso. “Sejauh ini baru ada satu aduan dari Pak Joko. Tapi coba saya selidiki lebih jauh ada atau tidak pelanggan yang bernasib seperti dia,” imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya