SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan sejumlah tersangka pengedar ganja, di Polda DIY, Rabu (5/1). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap peredaran ganja di kalangan komunitas backpacker, pecinta alam, dan vespa lintas provinsi.

Polda DIY menggagalkan peredaran 7,5 kilogram (kg) ganja menjelang pergantian tahun. Selain itu, polisi menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut di tiga lokasi, yakni Sleman, Bogor, dan Bandung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, menjelaskan pengungkapan kasus dan jaringan itu berawal dari penangkapan tiga tersangka di salah satu rumah di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Selasa (21/12/21). Mereka RD, 24, DD, 18, dan BM, 19.

Baca Juga : Jadi Perbincangan Warganet, Spirit Doll Trending di Twitter

Polisi menemukan 5,6 kg ganja di dalam tas, almari, dan lantai kamar. “Menurut keterangan RD, ganja tersebut didapatkan dari penjual, Mr. X. Saat ini [Mr. X] masih DPO [daftar pencarian orang]. Membeli 10 kilogram [ganja] seharga Rp13,5 juta,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).

Pembelian dilakukan awal Desember 2021. Lalu, RD berangkat ke Bogor, Jawa Barat menumpang bus pada Senin (13/12/2021). Saat itu, RD membawa 1 kg ganja untuk dijual kepada AS. Sebanyak 1 kg ganja seharga Rp5 juta.

RD kembali melakukan transaksi pada Sabtu (18/12/21). Tujuan RD kali itu ke Bandung. Ia menjual 2,4 kg ganja kepada MA. Setelah menyelesaikan transaksi, RD kembali ke Jogja. RD, DD, dan BM berpesta ganja.

Baca Juga : Dalam Semalam, Petugas Damkar Klaten Layani 4 Kali OTT di 3 Kecamatan

“RD menggunakan narkotika jenis ganja bersama DD dan BM di TKP [tempat kejadian perkara] sebuah kamar. Dari situ menggunakan 14 puntung dari ganja yang dibawa RD. Berat total ganja yang ditemukan 6,35 gram yang dipakai saat itu,” katanya.

Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY menangkap RD, DD, dan BM saat pesta ganja. Polisi mengembangkan penyelidikan pada Rabu (22/12/21). Polisi menangkap MA di Bandung, Jawa Barat. Saat itu polisi menemukan barang bukti 1,3 gram ganja.

“Jumat [24/12/21] mengembangkan lagi dari Bandung ke Bogor. Dari hasil operasional berhasil menangkap AS di Bogor Selatan dengan barang bukti 0,5 kg lebih 65 gram. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga : Piala Liga 2 Bakal Dipamerkan, Persis Store Siap Jadi Venue

Wakil Dirresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyanto, menuturkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Ganja tersebut berasal dari Medan. Selain itu, RD mengaku hendak memasarkan ganja ke Bali, selain Bandung dan Bogor.

Para tersangka, kata dia, memasarkan ganja melalui jaringan komunitas, seperti komunitas backpacker, pecinta alam, dan vespa. “Jadi jaringan pertemanan saja. Ketemu dimana gitu, memakai, dan mengedarkan ramai-ramai,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya