SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan anggota linmas di halaman Kecamatan Jebres, Solo, Senin (13/6/2022). (Istimewa/Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO — Lebih dari 11 tahun, Sri Hastuti menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Perempuan 37 tahun itu harus bekerja siang dan malam demi memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan anak semata wayangnya yang berusia 12 tahun. Dia menjadi perempuan kepala keluarga setelah berpisah dengan sang suami pada 2009 silam. 

Tak lama setelah melahirkan, Tuti, panggilan akrabnya memutuskan bercerai baik-baik dengan suaminya yang tinggal di Bali. Setelah pulang ke rumah orang tuanya di Solo, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, itu harus banting tulang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia bekerja sebagai sales selama beberapa tahun, menjadi kurir aplikasi belanja online, sampai pada 2017 mendaftar sebagai pengemudi ojek online (ojol). Selang empat tahun kemudian, ia mencoba peruntungan menjadi seorang anggota tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) perlindungan masyarakat (linmas) di Kelurahan Mojosongo. 

Mulai saat itu, ia menjadi anggota linmas sekaligus driver ojol secara bersamaan. “Jam kerja linmas kadang dapat [sif] pagi sampai sore, kadang sore sampai malam. Jadi di luar jam itu saya lanjut ojol,” tuturnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/12/2022). Pendapatan menjadi anggota linmas senilai upah minimum kota (UMK) menurutnya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-sehari. 

Sedangkan untuk biaya sekolah, Tuti berharap dari pendapatan mengojek. Ia juga ingin memiliki tabungan agar anaknya bisa mengeyam bangku kuliah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kesiapan Hadapi Badai PHK

“Pagi hari saya mulai dengan menyiapkan keperluan anak sekolah, lalu berangkat kerja. Saya istirahat sebentar kemudian lanjut bertugas sebagai linmas. Kalau dapat sif sore, saya mengojek pagi sampai sebelum mulai sif. Saya pastikan pekerjaan saya tidak sampai mengganggu satu sama lain, karena saya punya tanggung jawab sebagai linmas,” terangnya. 

Kedua pekerjaan Tuti tersebut memiliki risiko tinggi. Sebagai anggota linmas, ia harus berpatroli setiap hari dan memastikan keamanan lingkungan sekitar bersama petugas linmas lain. Kalau tidak berpatroli, ia akan mendapatkan tugas menjaga keamanan kegiatan, seperti saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan sejenisnya.

“Saya juga kerap mengamankan jalan sementara saat terjadi kecelakaan lalu lintas, atau memantau sekolah yang terindikasi bakal tawuran. Alhamdulillah, saya tidak pernah mengalami kejadian buruk,” kata dia.

Baca Juga: Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000

Beruntung, sebagai seorang linmas yang dikontrak kelurahan, ia terlindungi BP Jamsostek. Setidaknya, ia akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja. “Saya sendiri memang belum pernah mengalami kecelakaan kerja, tapi pernah menguruskan santunan kecelakaan kerja untuk rekan sesama linmas, sehingga saya tahu prosesnya. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas sepulang dari piket. Alhamdulillah, dia bisa mendapatkan santunan dari BP Jamsostek dan Jasa Raharja yang cukup untuk kebutuhan sementara saat tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

Tenaga Kebersihan Pemkot

Salah seorang TKPK Bagian Protokol dan Komunikasi Kepemimpinan, Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Untung Sriyono alias Suyut, 51, sudah bekerja lima tahun sebagai tenaga kebersihan dan pengantar surat. Ia lebih banyak bekerja di sekitaran lingkungan kantor Balai Kota Solo, namun Suyut ia juga kerap mengantarkan surat antarinstansi yang mengharuskannya berkendaran di jalan raya dengan lalu lintas padat.

“Risikonya tentu mengalami kecelakaan. Atau saat membersihkan sampah, saya bisa tertusuk kaca atau kayu dan sebagainya. Tetapi selama ini belum pernah mengalami karena selalu berhati-hati. Misalnya saya tidak sengaja sampai kemudian mengalami kecelakaan kerja, saya terkaver jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian,” ungkapnya.

TKPK mendapatkan dua jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKJ) dan jaminan kematian (JKm). Namun, ada pula yang mendaftar untuk jaminan hari tua dan program pensiun. Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kepesertaan BP Jamsostek bagi pekerja sangat penting mengingat setiap harinya mereka bersinggungan dengan risiko.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Khusus di MPP Sragen

Ketika terjadi kecelakaan, peserta maupun ahli warisnya bisa mendapatkan manfaat untuk melanjutkan hidupnya. “Karena umumnya pekerja ini adalah tulang punggung keluarga sehingga saat mengalami kecelakaan kerja, bisa mendapat santunan. Apalagi kalau sampai meninggal. Santunan yang diterima bisa untuk modal kerja ahli warisnya,” kata Teguh, belum lama ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan dua jaminan tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan pemberi upah, dalam hal ini Pemkot Solo, saat merekrut pekerja. Jaminan itu melekat sejak perjanjian kerja ditandatangani pada awal tahun, yang bisa diperpanjang atau dihentikan tergantung evaluasi pada akhir tahun.

“Aturan berlaku sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang TKPK pada 2017. Sebelumnya, jaminan untuk TKPK ini berbeda-beda tergantung organisasi perangkat daerah (OPD), yang kemudian diseragamkan lewat Perwali itu. Kalau dulu, enggak semua OPD menjaminkan pekerjanya. Mungkin ada yang hanya didaftarkan santunan kematian atau kecelakaan kerja, tapi per 2017 minimal dua jaminan itu harus diberikan,” ungkap Dwi, Jumat (2/12/2022).

Kendaraan Pemadam Kebakaran Kota Solo
TKPK  Pemadam Kebakaran Kota Solo saat melakukan pemadaman api di Tempat Pembuangan Sampah Putri Cempa (Surakarta.go.id)

Saat ini, 3.000-an TKPK di lingkungan Pemkot Solo telah terdaftar BP Jamsostek. Pembayaran jaminan tersebut ditarik tiap bulan melalui OPD masing-masing yang dianggarkan setiap tahun lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kepala BP Jamsostek Solo, Tonny W. K. mengatakan terdapat 3.098 TKPK atau pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang terdaftar BP Jamsostek. Mereka dikontrak langsung oleh OPD Pemkot.

Baca Juga: Premi BPJS Ketenagakerjaan 100 Pekerja/Desa di Sragen Jadi Tanggungan Pemkab

“Itu hanya TKPK yang direct Pemkot. Untuk tenaga alih daya [outsource] yang disuplai ke Pemkot kemungkinan ada juga. Kami melihat masih ada potensi sekitar 3.000-an untuk RT/RW didaftarkan BP Jamsostek mengingat mereka juga memiliki risiko sebagai perpanjangan tangan dalam setiap kegiatan pemerintahan,” ungkapnya, Rabu (31/11/2022).

Tonny mengatakan JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 



Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kedaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kedaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.

Baca Juga: Sukarelawan Karanganyar Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tak Biayai

“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BP Jamsostek selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” kata dia.  Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. 

“Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BP Jamsostek diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need),” kata dia

Sedangkan untuk santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, ia yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

Baca Juga: Pemkab Klaim Tak Ada PHK di Boyolali, tapi Ada Pengurangan Jam Kerja

Peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia saat bekerja berhak menerima manfaat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum atau dibayarkan sekaligus, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya