SOLOPOS.COM - Pipa limbah cair PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo patah di aliran Kali Gupit di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Minggu (7/11/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukoharjo tak berwenang memberikan sanksi kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter terkait pencemaran limbah ke air Kali Gupit yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo. Pemberian sanksi berupa teguran hingga paksaan agar PT RUM menghentikan proses produksi merupakan wewenang pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setyono, kepada Solopos.com di kantornya, Rabu (24/11/2021). Agustinus menyebut PT RUM merupakan badan usaha penanaman modal asing (PMA) di Sukoharjo. Sesuai PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi turunan UU Cipta Kerja, menyebutkan pemberian sanksi perusahaan PMA menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemkab Sukoharjo hanya sebatas melakukan pembinaan dan koordinasi dengan manajemen PT RUM. Kami tidak berwenang memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT RUM,” kata dia, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Jengkel dengan Bau Limbah PT RUM, Warga Terdampak Cegat Wakil Rakyat

Agustinus memahami keluhan warga yang mencium bau busuk yang berasal dari pabrik. Bau busuk itu kembali menyengat hidung sejak tiga bulan lalu. Hal ini mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sehari-hari.

Pemkab Sukoharjo tak tinggal diam dan merespons keluhan masyarakat. Pemerintah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT RUM pada 10 November. “Kami mendesak agar penutup instalansi pengolahan air limbah (IPAL) termasuk blower yang rusak segera diperbaiki. Jaringan pipa yang patah dan bocor juga harus segera ditangani,” ujar dia.

Lebih jauh, Agustinus menambahkan selalu berkoordinasi dengan DLH Jawa Tengah (Jateng) untuk memantau dan mengawasi penanganan limbah cair dan udara. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi agar kondusif namun juga melindungi masyarakat yang terdampak limbah udara.

Seorang warga terdampak limbah udara PT RUM asal Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Tomo, mengatakan warga tak pernah patah arang untuk memperjuangkan udara segar. Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan limbah udara dari PT RUM itu.

Baca juga: Waduh! Pipa Limbah PT RUM Sukoharjo di Kali Gupit Nguter Patah & Bocor

Tak hanya aksi unjukrasa, warga juga mengadu ke instansi terkait dan lembaga negara seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, hingga kini, penanganan limbah udara belum tuntas.

“Warga telah mengirim surat resmi kepada Bupati Sukoharjo pada akhir pekan lalu. Kami meminta perhatian Bupati untuk merampungkan penanganan limbah udara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya