SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi di Vietnam (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menghangat setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyuarakan lagi, Rabu (30/3/2022) lalu.

Mereka menyerukan Jokowi menjabat tiga periode demi iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Wacana ini masih menjadi kontroversi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan sikapnya bahwa dirinya taat dengan konstitusi di mana presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.

Baca Juga: Soal Presiden Tiga Periode, Jokowi: Terserah Konstitusi

Kebanyakan negara di dunia memang hanya membolehkan presiden menjabat dua kali berturut-turut. Namun ada juga negara yang presidennya menjabat hingga tiga periode.

Berikut lima negara yang membolehkan seseorang menjabat Presiden selama 3 periode, seperti dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (31/3/2022):

1. Vietnam

Negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara ini memperbolehkan jabatan presiden selama 3 periode dengan per periode berlangsung selama 5 tahun.

Untuk menjadi presiden di Vietnam haruslah menjadi anggota di Majelis Nasional Vietnam.

Meski begitu, karena Vietnam bersistem partai tunggal, jabatan presiden masih kalah tinggi dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam.

2. Iran

Negeri di Timur Tengah ini membolehkan presiden menjabat tiga kali tapi tidak berturut-turut. Rinciannya, presiden boleh menjabat dua periode berturut-turut sedangkan satu periode berikutnya harus berseling dengan presiden yang lain.

Masing-masing periode jabatan presiden di Iran berlangsung selama 4 tahun.

Meski duduk di takhta tertinggi pemerintahan, presiden Iran harus mendapat persetujuan resmi dari Pemimpin Tertinggi sebelum dilantik di hadapan parlemen.

Selain itu, Pemimpin Tertinggi Iran juga berhak memecat presiden terpilih.

3. Kongo

Republik Demokratik Kongo, negara yang berada di Afrika Tengah dengan ibu kota Kinshasa ini memperbolehkan presiden menjabat selama tiga periode.

Aturan itu ada pada Referendum Konstitusi 2015. Artinya, presiden boleh berkuasa selama 15 tahun berturut-turut.

Meski begitu, presiden Kongo saat ini, Denis Sassou Nguesso sudah berkuasa sejak tahun 2002. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat presiden Kongo selama 13 tahun mulai tahun 1979 hingga 1992.

4. Kiribati

Negara di kawasan Oceania yang juga memperbolehkan presiden menjabat selama tiga periode yaitu Kiribati.

Negara seluas 811 km persegi ini memilih presiden melalui kandidat yang ditentukan Dewan Majelis, sebuah dewan yang dipilih oleh rakyat. Setelah ada calon, rakyat Kiribati bisa memilih langsung dari kandidat presiden yang berjumlah 3 atau 4 calon. Satu periode jabatan presiden Kiribati selama empat tahun.

5. Tanjung Verde

Tanjung Verde berada di Afrika. Sang presiden boleh menjabat selama 2 periode berturut-turut dengan masing-masing periode berlangsung selama 5 tahun.

Ia diperbolehkan menjabat lagi untuk periode ketiga, tetapi harus menunggu 5 tahun dulu setelah melepas jabatannya. Saat ini, Tanjung Verde dipimpin oleh Jorge Carlos Fonseca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya