SOLOPOS.COM - Pelanggar kepatuhan tertib berlalu lintas terjaring operasi Patuh Candi 2021 yang digelar Polres Karanganyar pada Kamis (30/9/2021). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 34.677 pengguna kendaraan bermotor kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama lima hari digelarnya Operasi Patuh Candi 2022 di Jawa Tengah (Jateng), sejak Senin-Jumat (13-17/6/2022).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan dari 34.677 pengendara yang tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik itu, sekitar 29.621 pengendara sudah tervalidasi. Mereka kebanyakan melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk surat [tilang] yang sudah tercetak ada 29.055 pengendara. Sedangkan yang sudah terkonfirmasi sekitar 8.272 pengendara, jumlah Briva ada 7.805 pengendara dan jumlah yang terblokir ada 3. Rata-rata pelanggarannya karean tidak menggunakan helm,” jelas Agus kepada Solopos.com, Sabtu (18/6/2022).

Melihat banyaknya pengendara yang rata-rata tidak memalai helm itu, Agus meminta agar pengguna jalan sadar akan keselamatan pengendara. Penggunaan helm, khsusnya standar nasional Indonesia (SNI) sangatlah penting untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan di jalan.

“Semoga penguna jalan tertib berlalu lintas dengan kesadaranya sendiri. Sehingga tidak tertangkap kamera ETLE mobile. Tertib berlalu lintas juga menyelamatkan masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Asyik! Operasi Patuh Candi di Magelang Diwarnai Aksi Bagi-bagi Helm

Agus menambahkan dalam Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng menitikberatkan pada tindakan persuasif, edukatif, dan simpatik. Hal ini dilakukan supaya masyarakat, terutama pengguna kendaraan akan lebih sadar secara mandiri untuk tertib berlalu lintas.

Sementara itu dalam Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar sejak 13-26 Juni 2022 ini, Polda Jateng menerjunkan 2.737 apara kepolisian yang tersebar di berbagai daerah di Jateng. Kendati demikian, dalam segi penindakan pelanggaran, Polda Jateng akan menerapkan sistem ETLE atau tilang elektronik.

Aparat dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. “Untuk operasi patuh selama 14 hari mendatang, mengedepankan preventif dan perspektif. Termasuk menggunakan ETLE statis, ETLE dinamis, speed camera dan mobile ETLE yang sudah ada di Jawa Tengah,” kata Agus.

Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Candi, 1.100 Surat Tilang Dikeluarkan di Sragen

Sekadar informasi, Operasi Patuh Candi 2022 di Jateng ini menitikberatkan pada tujuh sasaran pelanggaran. Ketujuh sasaran itu yakni pengendara yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua atau cenglu, pengendara tidak memakai helm atau safety belt, berkendara dalam pengaruh minuman keras, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya