Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kecamatan Gondang, Sragen, memanggil kepala desa dan perangkat desa yang belum menginput aset desa dalam sistem keuangan desa (Siskeudes), Rabu (9/2/2022). Aksi para kades ini dikarenakan mereka menolak Perbup No 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ada lima desa yang belum menginput tana kas desa dalam Siskeudes. Desa tersebut adalah Bumiaji. Tunggul, Srimulyo, Plosorejo, dan Wonotolo. Selain kades dan perdes, admin sistem keuangan desa pun ikut dipanggil. Pertemuan itu dipimpin Sekretaris Kecamatan Gondang, Darmadi, sementara Camat Gondang tak ada di tempat.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Sekretaris Desa Srimulyo, Sunarno, mengatakan pertemuan tidak hanya membahas soal input aset desa pada siskeudes atau memasukkan pendapatan desa pada APBDesa. Pertemuan itu juga membahas hal antara lain seperti proses pengajuan alokasi dana desa dan masalah pajak bumi bangunan.
Baca Juga: Polemik Perbup Sragen No. 76/2017, Diprotes Setelah Empat Tahun Keluar
Pada pembahasan aset desa, Pemerintah Kecamatan Gondang meminta agar aset desa dimasukkan pada Siskeudes. Permintaan itu direspons dengan keberatan oleh para kades dan perdes mengingat adanya Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No, 76/2017. Peraturan tersebut membuat kades dan perdes tak bisa ikut mengelola tanah kas desa karena harus dilelang.
Para kades itu menilai Perbup tersebut bertentangan dengan UU No. 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014.
Sunarno mengatakan tidak ada kata-kata lelang pada UU maupun PP tersebut. Imbauan Pemerintah Kecamatan Gondang pun enggan mereka turuti.
“Kami meminta supaya diadakan revisi Perbup tentang pengelolaan aset desa dulu,” kata Sunarno.
Baca Juga: Perjuangkan Tanah Bengkok, Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Sragen
Menurut dia, Pemerintah Kecamatan tidak mendesak desa untuk menginput tanah kas desa dalam siskeudes. Namun, desa yang tidak menginput diminta untuk membuat alasan secara resmi.
Terpisah, Sekcam Gondang, Darmaji, mengatakan semua aset desa harus dimasukan pada Siskeudes setiap tahun. Input data pada siskeudes merupakan kewajiban memenuhi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kecamatan sifatnya memberikan pembinaan kepada desa. Masalah yang lain-lain keputusan yang ada di tingkat kabupaten,” paparnya.