SOLOPOS.COM - Salah satu ruangan karaoke di Inul Vizta The Park Mall Solo Baru, Sukoharjo. (Istimewa/Inul Vizta The Park Mall)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku usaha tempat hiburan karaoke dan spa di wilayah Sukoharjo kian tercekik setelah tiga bulan lamanya tak boleh beroperasi.

Mereka harus tutup sebagai bagian dari upaya pencegahan persebaran virus corona atau Covid-19. Masa status kejadian luar biasa atau KLB Covid-19 yang mewajibkan mereka tutup dijadwalkan berakhir 31 Juli ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, masa KLB itu masih ada kemungkinan diperpanjang mengingat saat ini kurva penambahan kasus positif Covid-19 di Sukoharjo belum juga melandai.

Polisi Temukan Tongkat Silat Di Tempat Latihan Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Yang Meninggal

Pelaku usaha tempat hiburan di Sukoharjo kian dibuat miris lantaran tempat hiburan di daerah tetangga seperti Solo dan Karanganyar sebagian sudah buka  dengan memberlakukan tatanan kenormalan baru.

Ketua Komunitas Tempat Karaoke dan Spa Sukoharjo, Hero, menyebut ada 25 tempat hiburan karaoke dan spa di Sukoharjo. Namun kini nasib mereka tak jelas karena terdampak kebijakan Pemkab Sukoharjo terkait penanganan Covid-19.

Karyawan Dirumahkan

"Sudah tiga bulan ini kami tidak buka. Ratusan karyawan kami sudah dirumahkan," kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (8/7/2020).

Rapid Test Mahal, Ombudsman Jateng Sebut Jadi Komoditas Bisnis

Penutupan tempat hiburan di Sukoharjo, lanjut dia, berdampak tidak adanya pemasukan bagi pelaku usaha. Secara otomatis ratusan karyawan yang selama ini mengadu nasib di tempat karaoke dan spa harus dirumahkan.

Hal ini karena pengelola tak mampu membayar gaji para karyawan tersebut. "Kami sudah berdiskusi dengan DPRD dan Pemkab. Soal kondisi tempat hiburan jika dibiarkan terus akan mati, dampaknya ratusan orang kehilangan pekerjaan," katanya.

Namun, dia menyampaikan sejauh ini, baik kalangan DPRD maupun Pemkab Sukoharjo belum ada kebijakan khusus bagi tempat hiburan. Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di daerah lain seperti Solo dan Karanganyar yang membolehkan tempat hiburan buka dengan tatanan kenormalan baru.

Gibran Cawali Solo Selalu Pakai Celana Jins Hitam Di Setiap Blusukan, Kenapa Ya?

Tidak seperti di Sukoharjo yang harus tutup total, pelaku usaha tempat hiburan di Solo misalnya boleh buka usaha meski dibatasi waktu operasional. Waktu itu yakni mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu badan, menjaga jarak, dan cuci tangan sebelum masuk tempat hiburan.

Menyambung Nyawa

"Kami kalau dibilang iri dengan daerah lain, iya kami iri. Mereka diperbolehkan buka yang artinya mampu menyambung nyawa ratusan orang. Tapi kita tetap kembalikan ke kebijakan daerah," katanya.

Penemu Pelat Nomor Pada Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya

Dia berharap Pemkab Sukoharjo memberikan keringanan kepada pelaku usaha tempat hiburan. Keringanan itu seperti diperbolehkan beroperasi meski dengan pembatasan.

Artinya dibatasi jam operasional maupun pengunjung tempat hiburan. Menurutnya kebijakan ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pelaku usaha di Sukoharjo.

"Yang penting bagi kami bisa buka dulu. Setengah hari tidak masalah. Asal ada pemasukan daripada tiga bulan tutup total," katanya.

Kasus Baru Masih Bermunculan, KLB Covid-19 Sukoharjo Diperpanjang Lagi? 

Pelaku usaha tempat hiburan, kata dia, telah mempersiapkan diri beroperasi dengan menerapkan tatanan kenormalan baru.

Hal ini seperti penyiapan sarana dan prasarana pengecekan pengunjung seperti thermogun atau pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan hingga pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya