Soloraya
Kamis, 25 April 2024 - 16:25 WIB

Setelah 10 Bulan, Polisi Sragen Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel di Sambirejo

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sambirejo, Sragen, melakukan olah kejadian perkara pencurian dua buah ponsel di warung kelontong milik warga di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Dukuh Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel di warung kelontong Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Kini, pemuda itu harus mendekam di penjara Polsek Sambirejo, Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, Kamis (25/4/2024), mengungkapkan pelaku tersebut berinisial RNA, 30. Ia ditangkap aparat gabungan Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sambirejo, Rabu (24/4/2024), atau sekitar 10 bulan setelah kejadian.

Advertisement

Sementara peristiwa pencuriannya terjadi sudah cukup lama, 2 Juni 2023, lalu di toko kelontong milik Hargiyanto, 58, warga Dukuh Tanjung, Desa Sambirejo.

“Modusnya pelaku ke warung berpura-pura membeli sesuatu. Pemilik warung dipanggil-panggil berkali-kali tidak tidak ada yang merespons. Akhirnya pelaku masuk mengambil dua unit ponsel yang ditaruh di rak dagangan,” jelas Suyana.

Ponsel bermerek Samsung Galaxy J4 dan Realme C31 yang dicuri itu milik Parsi, 44, istri Hargiyanto. Saat kejadian, Hargiyanto sedang pergi ke masjid, sementara Parsi sedang di belakang rumah untuk mengangkat jemuran dan anak perempuannya mandi. Jadi kondisi warung tak ada yang jaga.

Advertisement

Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Ia melaporkan kasus itu ke Polsek Sambirejo. Dibantu Tim Macan Putih Satreskrim, Polsek Sambirejo berhasil menangkap pelaku meski membutuhkan waktu cukup lama.

Pelaku ditangkap di depan masjid Kampung Putatat, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dari tangan pelaku, kami sudah menemukan barang bukti dus boks ponsel merek Samsung Galaxy J4, dan dus boks ponsel Realme C31,” kata Suyana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif