SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mempersingkat masa liburan sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun ini. Libur akhir semester gasal tahun ajaran 2021-2022 itu sedianya berlangsung akhir tahun hingga awal tahun itu.

Namun, masa liburan akan diperpendek guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan keputusan itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang terbit pada Selasa (30/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami segera mengumumkan keputusan itu. Kami penginnya mempersingkat liburan sekolah, juga untuk aparatur sipil negara, agar mereka tak pulang kampung. Regulasi ini juga dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, kami tinggal melaksanakan. Draf SE juga sudah disusun, tinggal saya tandatangani,” katanya kepada wartawan, Senin (29/11/2021) siang.

Baca Juga: Suporter Persis Solo Nekat Konvoi Rayakan Keberhasilan Masuk 8 Besar

SE tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. “Ini sudah tertuang di SE baru nanti baik untuk SE PPKM Level 2 maupun SE PPKM Level 3 di akhir bulannya. Kami tinggal melaksanakan saja. Intinya kami tidak pengin ada lonjakan kasus setelah Natal dan Tahun Baru,” ucap Gibran.

Pelaku Usaha

Ia kembali meminta masyarakat tidak perlu bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. “Ya di rumah saja. Kalau keluar seperlunya saja. Jangan pulang kampung, hindari dulu lah bepergian di akhir tahun dan Tahun Baru ini. Soal apakah libur sekolah setelah pembatasan itu? Ya nanti dulu lah, sinau sik wis prei suwe rong tahun kok [Ya nanti dulu, belajar dulu saja kan sudah libur dua tahun lebih],” tegas Wali Kota Solo itu.

Baca Juga: FPKS DPRD Solo Dukung Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, meminta pelaku usaha mencermati poin-poin dalam SE tersebut. Termasuk pelaku usaha wisata, kuliner, mal, dan toserba.

“Kami sudah sosialisasi untuk rencana penerapan Level 3 nanti. Yang paling ditekankan, batasan tutup usaha rencananya pukul 21.00 WIB mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya