SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)

Solopos.com, SOLO—Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha, yakni mulai keberangkatan 20 – 25 Juli 2021.

Selain itu, pada masa libur Iduladha ini, penumpang KA jarak dengan usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penutupan Jalan, Penurunan Mobilitas Warga Solo 15,8 Persen

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan penumpang KA jarak jauh hanya diperbolehkan mereka yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan memiliki kepentingan mendesak.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, yakni bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan syarat, yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP], atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II [untuk pemerintahan] dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Wujud Kepedulian Saat Iduladha, SGM Serahkan Hewan Kurban

Surat Keterangan

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

“Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun,” imbuh dia.

Baca Juga: Solia Hotel Yosodipuro Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Mukmin Timuran Solo

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

“Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak,” jelas dia.

Menurutnya, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya