SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat (22/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, ke luar negeri.

Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Riau. Surya Darmadi termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan Kejagung telah menanyakan Red Notice Surya Darmadi kepada Interpol.

“Kami sudah melakukan komunikasi. Kemudian secara formal kami juga sudah mencoba mengkonfirmasi kepada International Police yang di Indonesia kan, Interpol, untuk melihat red notice-nya seperti apa sekarang,” tutur Supardi di Kejaksaan Agung, Selasa (2/8/2022).

Supardi mengatakan pihak Kejagung sudah mengirimkan surat kepda Interpol terkait nama Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice dari Interpol atau belum. “Baru kami tanya [ke Interpol]. Baru tadi,” ujarnya.

Baca Juga : Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Rp78 Triliun, Lebih Gede dari Ini

Melansir dari laman resmi Interpol, Red Notice dikeluarkan untuk mencari lokasi dan menangkap orang yang dicari agar bisa dilaksanakan penuntutan atau menjalani hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya Raja Thamsir Rahman (RTR). “Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Buru Surya Darmadi ke Luar Negeri, Kejagung Koordinasi dengan Interpol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya