SOLOPOS.COM - Ilustrasi - Display televisi di ruang sidang menunjukkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah memimpin Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (11/6/2019). (Bisnis-John Andhi Oktaveri)

Solopos.com, JAKARTA — Tingkat kepatuhan anggota DPR RI untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) anjlok. KPK mencatat pada semester pertama 2021, hanya 55% dari 575 orang yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad, justru meminta publik memaklumi fakta tersebut. Ia menyebut faktor pandemi jadi alasan banyak rekan sejawatnya yang belum menyerahkan LHKPN.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021), seperti dilansir suara.com.

Baca Juga: Bikin Aturan Ganjil-Genap tapi Malah Kena Sendiri, Ini Profil Anggota DPRD Viani Limardi

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.

“Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka,” ujar Dasco.

100% Karena Pemilu

KPK mencatat pada semester pertama tahun 2021, LHKPN anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen. Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100%.

“Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55%, yang DPRD tinggal 90%,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1882021).

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100%.

Padahal, kemarin dua-duanya sudah 100%, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,”ucapnya.

Pahala menyebut pada tahun 2020 pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu.

Maka itu, ia berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.

“Tapi, PR kita di mana 55% dan 90%, bisa naik ke 100%,” katanya.

Diketahui, hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44% bidang eksekutif ; 89,27% bidang legislatif; 98,46% bidang yudikatif; dan 98,15% bidang BUMNBUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya