SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Satlantas Polresta Jogja melakukan penilangan terhadap sejumlah pengendara yang melewati di perlintasan kereta api di area Teteg Malioboro. Dalam pekan ini ada puluhan pengendara yang ditilang di kawasan itu.

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan penindakan itu dilakukan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan membudayakan aktivitas tertib berlalu lintas kepada para pengendara.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Ada empat orang yang ditilang petugas pada giat yang dilakukan pada Kamis kemarin. Kalau ditotal ada 30 orang yang ditilang pada pekan ini,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Pasir Alun-Alun Utara Jogja Diganti dengan Pasir dari Tanah Kasultanan

Timbul menjelaskan, belakangan persimpangan itu memang kerap dijadikan jalur alternatif bagi para pengendara sepeda motor. Mereka melaju dari arah Jalan P. Mangkubumi ke arah Jalan Malioboro atau Pasar Kembang tanpa menuntun kendaraannya.

“Padahal jelas ada rambu larangan melintas dan itu sangat berbahaya,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pihaknya telah lama memasang rambu lalu lintas di area itu guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melewati perlintasan kereta api itu.

Baca Juga: Marak Klitih, Pengelola Wisata di Bantul Ketar-Ketir Wisatawan Anjlok

Namun, masih saja ditemui pengendara dan pengemudi becak atau pesepeda yang nekat untuk melintasi kawasan itu dengan menuntun kendaraannya. Hal ini jelas dilarang dan berbahaya bagi keselamatan.

“Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata dia.

Agus mengimbau agar pengendara bisa mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan.

“Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di pelintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di pelintasan kereta api itu berbahaya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Tilang Pengendara yang Lewat di Pelintasan Kereta Api Teteg Malioboro  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya