SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen mengambil barang bukti berupa celana dalam milik W, 9, siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan oleh S, 38, oknum pesilat di Sukodono.

Proses pengambilan barang bukti berupa celana dalam korban itu dilaksanakan di pekarangan rumah korban pada Senin (21/6/2021). Kebetulan, kakus atau jamban milik korban berlokasi di dekat rumah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jangan bayangkan jamban di rumah warga desa ini berupa kloset. Jamban yang diubek-ubek polisi itu dibuat secara tradisional berupa galian tanah yang ditutup kayu dilapisi beton di atasnya.

Baca Juga: Keji! Oknum Pesilat di Sragen Tega Perkosa Bocah 9 Tahun

Ekspedisi Mudik 2024

Pada permukaan beton itu hanya ada sedikit lubang yang biasa dipakai untuk membuang kotoran warga. Dari celah lubang itu, polisi harus menahan bau tidak sedap untuk mencari barang bukti berupa celana dalam korban kekerasan seksual atau pencabulan di Sukodono, Sragen itu.

“Ada tiga celana dalam yang ditemukan dalam jamban itu. Celana dalam itu sengaja dibuang korban karena takut ketahuan orang tuanya. Setelah disetubuhi pelaku, celana dalamnya kotor terkena darah sehingga ia membuangnya ke jamban,” ujar Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, selaku kuasa hukum W kepada Solopos.com, Selasa (22/6/2021).

Sebelumnya, W telah divisum oleh tim medis. Hasilnya, terjadi robekan pada selaput dara yang menjadi bukti bocah sembilan tahun itu tak lagi perawan. Temuan tiga celana dalam itu diharapkan bisa memperkuat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Bocah 9 Tahun di Sragen Diperkosa Oknum Pesilat di Hadapan Orang Lain

Terlapor Belum Jadi Tersangka

“Kami menyayangkan mengapa sampai sekarang pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan, setelah ada temuan bukti celana dalam itu, polisi segera menetapkan S sebagai tersangka,” papar Andar.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, membenarkan polisi telah mengambil celana dalam korban dari jamban sebagai barang bukti tambahan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak itu.

“Betul [mencari barang bukti]. Untuk penetapan tersangka, masih dalam proses lidik,” ujar Guruh dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Mangkrak 1 Tahun, Begini Kondisi SDN 2 Kragilan Sragen yang Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Unit PPA Satreskrim Polres Sragen sudah menaikkan status penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sukodono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Maret lalu. Kendati begitu, polisi belum menetapkan S, oknum pesilat yang dilaporkan telah memperkosa W di rumah kosong pada November 2020 lalu sebagai tersangka.

Sebagai tindak lanjut naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan itu, Unit PPA Polres Sragen telah meminta klarifikasi kembali kepada W didampingi kedua orang tua dan kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Solo.

LBH Mawar Saron berharap polisi segera menetapkan S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang dialami W. Tidak hanya itu, polisi diharapkan segera menahan S supaya ia tidak berkeliaran. Jika tidak segera ditahan, dikhawatirkan S akan mengulangi perbuatannya sehingga jumlah korban bisa bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya