SOLOPOS.COM - Sejumlah Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Solo Paragon Lifestyle Mall.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level sejak awal pekan ini hingga 18 Oktober 2021.

Menindaklanjuti arahan Presiden terkait perpanjangan PPKM level tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 47/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imendagri itu, seperti dilansir liputan6.com, mengatur berbagai kegiatan masyarakat selama perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021 mendatang, termasuk aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan, hingga supermarket.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ingin Beli Rumah Secara Kredit? Cek Daftar Suku Bunga KPR di 10 Bank

Seperti dikutip dari Imendagri Nomor 47/2021, Rabu (6/10/2021), aturan mengenai kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 ditutup sementara.

Aturan tersebut dikecualikan untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.

Berlaku juga untuk pegawai restoran, supermarket, hingga pasar swalayan. Mereka diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan:

– Khusus supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

– Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga: WSBK dan MotoGP Mandalika Diharap Beri Dampak Positif bagi UKM

Adapun wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah mulai diperbolehkan.

Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

– Kapasitas maksimal 50 persen

– Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan hanya menerima delivery/take away

– Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung

– Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua

– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

Baca juga: Penumpang Internasional Masuk Bandara Soetta Kini Tak Dibatasi

Sedangkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 2 masih sama dengan aturan pada wilayah PPKM Level 3. Perbedaannya, pada level 2 ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dengan catatan harus didampingi oleh orang tua.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 1 pun sudah diperbolehkan dengan memperhatikan aturan yang berlaku, di antaranya:

– Kapasitas maksimal 75 persen

– Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 dan hanya menerima delivery/take away

– Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya