SOLOPOS.COM - Ratusan orang pengurus dari 10 perguruan pencak silat di Kabupaten Sragen menggelar musyawarah bersama pimpinan daerah di Gedung Paripurna DPRD Sragen, Senin (6/7/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Konflik perguruan silat di Sragen akhirnya reda berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Senin (6/7/2020). Berdasarkan kesepakatan itu ratusan tugu perguruan silat di Sragen dipertahankan.

Kesepakatan itu diperoleh berdasarkan diskusi yang digelar, Senin (6/7/2020) di gedung DPRD Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diskusi itu difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda) Sragen. Adapun pesertanya yakni perwakilan pengurus ranting hingga cabang 10 perguruan silat di Sragen.

Agenda dialog yang dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, digelar guna membahas nasib ratusan tugu perguruan silat. Awalnya ratusan tugu itu bakal dihancurkan demi menjaga suasana tetap kondusif.

Sebelum Tugu PSHT di Gesi Sragen Dirusak, Ada Konvoi Ratusan Pendekar, Siapa Mereka?

Tetapi pada akhirnya Bupati Sragen memutuskan mempertahankan tugu/patung perguruan pencak silat yang ada. Tetapi warga perguruan silat dilarang menambah tugu/patung baru di tempat umum.

“Tugu atau patung perguruan pencak silat yang masuk di data kami ada sebanyak 193 buah. Saya mengambil kebijakan patung atau tugu tersebut tetap dibiarkan. Patung atau tugu tersebut dipelihara jangan sampai rusak,” terang Bupati Yuni.

Bupati Yuni mengimbau konflik antar-perguruan silat diselesaikan lewat forum diskusi. Dia juga menegaskan Pemkab tidak akan mengizinkan pembangunan tugu perguruan silat di lahan milik negara.

“Patung atau tugu yang sudah roboh pun dibiarkan tetap roboh tidak boleh dibangun lagi,” tegasnya.

Hiii.... Ini 5 Hal Mistik tentang Jenglot Bikin Bergidik

Diskusi tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang ditandatangani peserta. Adapun perwakilan 10 perguruan silat itu adalah PSHT Parluh 16, PSHT Parluh 17, Garuda Sakti, IKSPI Kera Sakti, Tapak Suci, Perisai Diri, Cempaka Putih, Persinas Asad, Pagar Nusa, dan Kumbang Malam.

Bupati Sragen, Dandim 0725 Sragen, Kapolres Sragen, Kajari Sragen, Ketua PN Sragen, Ketua DPRD Sragen, Dayon Raider 408/SBH, dan Dansub Denpom ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Solo, Sukoharjo, Boyolali & Klaten, Masuk Zona Oranye Covid-19

Berikut isi kesepakatan hasil diskusi antara Forkompimda dengan perwakilan 10 perguruan silat:

Pada hari ini, Senin, 6 Juli 2020, yang bertanda tangan di bawah ini para pengurus perguruan pencak silat dan atas nama seluruh anggota/warga perguruan pencak silat yang tergabung dalam IPSI Kabupaten Sragen menyatakan sebagai berikut:

1. Berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Sragen dalam bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman serta menjadi panutan yang baik di tengah masyarakat, sebagaimana tertuang dalam AD/ART tiap-tiap Perguruan Pencak Silat;

2. Pimpinan/Ketua Cabang beserta Para Pengurus siap bertanggung jawab dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bilamana ada anggota/warga Perguruan Pencak Silat yang melanggar kamtibmas dan atas nama Perguruan Pencak Silat masing-masing baik secara pidana maupun perdata;

Kisah Suroto Magelang, 10 Tahun Kurung Diri di Kamar Sejak Erupsi Merapi Tak Pernah Mandi

3. Patung/tugu/prasasti/simbol/atau sebutan lain dari Perguruan Pencak Silat yang dibangun diatas tanah negara/pemerintah dan berada di fasilitas umum (berada disempadan jalan, memanfaatkan asset/kekayaan pemerintah daerah) wajib mengikuti aturan yang berlaku dan mendapatkan ijin dari pemerintah;

4. Tidak akan mendirikan/menambah bangunan baru berupa patung/tugu/prasasti/simbol/atau sebutan

lain dari Perguruan Pencak Silat di atas tanah negara/pemerintah, baik yang berada di tepi jalan umum dan area publik lainnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;

5. Apabila terjadi gesekan dan pengrusakan patung/tugu/prasasti/simbol atau sebutan lain dari Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Sragen siap dan bersedia memperbaiki secara bersama-sama oleh seluruh perguruan pencak silat yang ada di wilayah tersebut dan tidak akan memprovokasi, menurunkan dan mengerahkan massa atau upaya saling membalas dan saling merusak;

Luka Lebam hingga Kepala Terbentur, Ini 4 Fakta ABG Gatak Sukoharjo Meninggal Saat Latihan Silat

6. Bilamana terjadi gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh oknum anggota/warga Perguruan Pencak Silat wajib membantu menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum dan apabila instruksi dari pengurus, organisasi tersebut dapat dibekukan di Wilayah Kabupaten Sragen;

7. Sepakat membentuk forum komunikasi antar perguruan pencak silat di Kabupaten Sragen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kesepakatan ini di tanda tangani.

Demikian kesepakatan ini dibuat dengan tanggung jawab dan akan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya