SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Berkas kasus pembunuhan dua orang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dengan tersangka AMC alias C alias G telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Polresta Solo tengah menunggu instruksi dari jaksa untuk pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap II ini meliputi berkas maupun tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada Solopos.com, Jumat (3/7/2020) siang. Menurutnya, setelah Kejari Solo meminta tambahan data kelengkapan, penyidik Satreskrim Polresta Solo langsung melengkapi itu.

Laporan Belum Dicabut, Proses Hukum Kasus Kecelakaan SPBU Bhayangkara Solo Berlanjut

Kelengkapan berkas pembunuhan Banyuanyar, Solo, itu berupa tambahan keterangan saksi ahli dan kondisi kejiwaan pelaku. "Sudah P21, pelimpahan tahap kedua menunggu petunjuk jaksa," papar Kasatreskrim mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan dua orang yakni SN asal Ciledug Tangerang dan TR asal Ngadirojo Wonogiri ke Polresta Solo untuk dilengkapi.

Keterangan Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasi Pidana Umum Cahyo Madiastrianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto, saat dijumpai wartawan, beberapa waktu lalu, mengatakan berkas itu diserahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polresta Solo agar disempurnakan.

Punya Sapi Seberat 1,2 Ton, Warga Mojosongo Boyolali Ini Berharap Presiden Jokowi Tertarik

"Saya minta keterangan ahli atau dokter yang melakukan autopsi dalam visum et repertum. Saya minta itu diambil keterangannya. Lalu, keterangan kejiwaan tersangka," ujar Cahyo.

Ia menjelaskan ada tiga orang jaksa yang menangani berkas perkara kasus pembunuhan di Banyuanyar, Solo, ini. Menurutnya, tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

Sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, Solo, telah menjalani rekonstruksi atau reka adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada April lalu itu.

Demo Tolak RUU HIP, Massa di Sukoharjo Bakar Keranda Bertuliskan PKI Dan Komunis

Tersangka memeragakan 38 adegan rekonstruksi yang digelar di sebuah rumah kontrakan dan sekitar Pasar Depok di Banyuanyar pada Kamis (14/5/2020) siang. Rekonstruksi dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Solo dan Penasihat Hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi tidak mengungkapkan fakta baru atau seluruh adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya