SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang (JIBI/Dok)

OPD berlomba ajukan lelang ke ULP.

Harianjogja.com, BANTUL–Pasca-disampaikannya instruksi Bupati Bantul agar seluruh proyek Pemkab, khususnya proyek fisik, masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada triwulan pertama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlomba-lomba mengurusnya. Hingga kini, capaian proposal lelang proyek fisik sudah mencapai 1/3 dari total keseluruhan data proyek yang masuk ULP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Bupati Bantul Suharsono menginstruksikan seluruh OPD agar segera mengajukan lelang ke ULP pada Maret ini. Hal itu dilakukan karena pada evaluasi kinerja triwulan keempat lalu yang dilakukan Pemprov DIY, Kabupaten Bantul mendapatkan nilai terendah dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya. Menurutnya hal itu disebabkan oleh penyerapan anggaran yang belum maksimal.

Oleh sebab itu pihaknya meminta seluruh OPD dan lembaga untuk menyusun matriks dan perencanaan yang baik di awal tahun. Sehingga kegiatan apapun yang bakal dilakukan sudah terencana dengan rapi sejak awal. Lebih lanjut Suharsono menambahkan dengan evaluasi tersebut ada beberapa rekomendasi dan langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Bantul, salah satunya memperhatikan periodisasi pengadaan barang dan jasa. “Akhir Maret semua proses lelang pengadaan barang dan jasa harus selesai. Terutama proyek konstruksi,” tuturnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ULP Bantul, Ari Budi Nugroho mengklaim ada percepatan proses pengajuan lelang setelah Bupati mengeluarkan instruksi tersebut. Hal itu dikarenakan seluruh OPD telah menandatangani komitmen untuk segera memproses lelang ke ULP. Sehingga menurutnya hampir seluruh OPD telah menaati komitmen yang disepakati bersama tersebut. Meski tak menyebut secara rinci, Ari mengatakan sudah banyak pengajuan lelang yang masuk baik kategori proyek fisik maupun nonfisik. “Untuk fisik sudah ada lebih dari 30% dari total keseluruhan. Paling banyak dari DPUPKP,” ujarnya Senin (19/3/2018).

Ari menjelaskan proses pengajuan lelang ini dikebut agar tidak ada proyek yang molor, tidak rampung sesuai perencanaan dengan alasan terhambat di proses lelang. Apalagi menurutnya proses lelang ini bakal sangat berpengaruh pada proyek-proyek non fisik berupa pembangunan infrastruktur. Jika tidak segera diadakan lelang, maka proses pengerjaan atau pembangunan sarpras tersebut bisa jadi akan mundur. Akibatnya proyek tidak bisa selesai sesuai target yang berpengaruh pada hasil serapan anggaran Pemkab.

Sebab menurut Ari, sesuai aturan proses lelang di ULP, ada tengat waktu yang harus ditepati. Ia mencontohkan dalam satu kali tahapan proses pengadaan, membutuhkan 20 hari. Jika lancar dan berhasil memperoleh penyedia, OPD bisa langsung melakukan kontrak dan mulai membangun proyeknya. Tetapi jika gagal pada lelang pertama, ULP harus menjadwalkan lelang ulang yang bisa membuat perencanaan OPD mundur. “Macam-macam sebabnya [gagal lelang]. Tapi selalu kami evaluasi dan sampaikan ke OPD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya