SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Banyumas kena tipu ratusan juta rupiah. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO -- Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, berinisial AK, 27, menjadi korban penipuan berkedok bisnis ekspedisi barang/jasa senilai Rp743 juta.

Mengutip Antara, Minggu (6/6/2021), Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, mengatakan korban yang merupakan warga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, ditipu oleh seorang perempuan berinisial NS, 32.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku  warga Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, yang dikenalnya sejak bulan September 2020," katanya didampingi Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry di Purwokerto.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Banyumas Bubarkan Acara Wisuda di Hotel

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam bisnis ekspedisi barang/jasa dalam dan luar negeri serta bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.

Korban pun tergiur atas tawaran tersebut sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang sebagai modal secara bertahap dengan cara transfer maupun tunai dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.

"Total modal yang diserahkan korban mencapai Rp743 juta. Korban sempat menerima uang bagi hasil dari pelaku setiap bulannya, yakni sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021," katanya.

Bisnis Fiktif

Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal yang telah disetorkan korban pada tanggal 2 Juni 2021. Akan tetapi hingga jatuh tempo, pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek ternyata merupakan bisnis fiktif, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

Kasatreskrim mengatakan berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AK pada hari Kamis (3/6/2021).

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama pelak. NS bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.

Baca Juga : Tugu Gada Rujak Polo Jadi Ikon Baru Kabupaten Banyumas

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis, hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis. "Apalagi tawaran itu datang dari orang yang baru dikenal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya