SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, membuka Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial di Sunan Hotel Solo, Sabtu (31/10/2020) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengingatkan tingginya potensi pencurian kekayaan intelektual pada era digital.

Karenanya, Agustina menekankan pengurusan hak kekayaan intelektual seperti lagu, aransemen musik, hingga brand atau merek dagang menjadi sangat penting.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jangan sampai karya cipta atau kekayaan intelektual seseorang digunakan tanpa adanya royalti. Lebih parah lagi karya-karya itu bisa saja tiba-tiba diklaim sebagai karya orang lain dengan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kecelakaan Mobil Sundul Motor di Jalan Adi Sumarmo Karanganyar, 1 Orang Meninggal

Agustina menyampaikan ihwal ancaman pencurian kekayaan intelektual itu saat berbicara pada kegiatan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial gelaran Kemenparekraf di Hotel Sunan Solo, Sabtu (31/10/2020).

Sosialisasi diikuti puluhan anak muda Soloraya yang diharapkan menjadi agen penyebar informasi pentingnya hak kekayaan intelektual.

Selain Agustina, pembicara lain dalam acara itu yakni Direktur Industri Kreatif Musik Seni Pertunjukan dan Penerbitan, Mohammad Amin.

Perkembangan Covid-19 Klaten: Positif Tambah 10 Orang, 3 Pasien Sembuh, 1 Meninggal

Agustina yang membuka acara itu menilai pemerintah daerah perlu mengadvokasi warga agar melek kekayaan intelektual.

“Salah satunya dengan mengadvokasi masyarakat. Sehingga mereka secara spesifik mengerti. Ini agar segera saja. Takutnya seperti batik itu tahu-tahu diambil orang. Saya lihat karya-karya masyarakat di daerah bagus banget dan orisinalitasnya tinggi,” urainya.

Agustina mencontohkan kekayaan intelektual lokal yang rawan pencurian adalah karya musik cokekan ala Sragen yang ragamnya sangat banyak.

417 Orang Lolos Seleksi CPNS Sukoharjo, 7 Lowongan Tak Terisi

Royalti

Selama ini banyak karya musik Sragenan yang sudah digunakan masyarakat luar Sragen untuk berbagai keperluan, termasuk untuk kepentingan komersial.

Namun karena belum terdaftar sebagai hak kekayaan komersial, akhirnya pencipta aransemen musik tak mendapatkan royalti. Pembicara lainnya, Mohammad Amin, menyampaikan hal senada.

Mohammad Amin menilai kesadaran warga mengurus HAKI masih kurang. Untuk mendongkrak pengurusan HAKI oleh masyarakat, menurut Amin, sudah ada sejumlah upaya melalui beberapa webinar yang via Youtube Kemenparekraf.

Buka Lagi Senin, Pedagang Pasar Harjodaksino Solo Mulai Masukkan Barang Dagangan

Dengan begitu masyarakat bisa mempelajari pengurusan HAKI itu dan bisa melindungi hak kekayaan intelektual mereka dari pencurian.

Kemenparekraf juga sedang merancang peraturan menteri yang mengatur agar para pengusaha atau perusahaan memberikan royalti kepada pencipta kekayaan intelektual. Saat menggunakan kekayaan intelektual mereka harus sudah membayar royalti.

3 Sahabat Ini Patungan Beli Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi Banjarsari Solo Saat Ambil Paket

“Misalnya lagu almarhum Didi Kempot dinyanyikan di tempat karaoke dan festival musik, sesungguhnya ada hak cipta itu untuk pembuat lagu. Peraturan Menteri sedang dibikin. Ini merupakan pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan,” ujarnya.

Selain bisa memberikan kemanfaatan secara komersial bagi penciptanya, dengan adanya peraturan tersebut negara bisa mendapat pemasukan tambahan. Sebab, negara bisa mendapatkan pajak dari pemanfaatan karya intelektual atau karya cipta itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya