SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang pria berinisial S, pengasuh salah satu pondok pesantren di Sentolo, Kulonprogo, DI Yogyakarta, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan hukuman penjara delapan tahun serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurangan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Wates secara daring pada Selasa (26/4/2022).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Panitera Muda Hukum PN Wates, Danarso, mengatakan sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa dilakukan secara daring. Jaksa penuntut umum hadir secara daring dari kantor Kejari Kulonprogo. Sedangkan, terdakwa sendiri mengikuti sidang online dari Rutan Wates.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp16.645.000,” kata Danarso saat dikonfirmasi seusai sidang.

Baca Juga: Pembakar Mahasiswa di Jogja Terancam Pasal Berlapis

Danarso mengatakan seusai sidang dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa dilaksanakan, majelis hakim mengambil langkah untuk menunda persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa yang digelar pada 10 Mei mendatang.

“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 e UU No.36/2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Danarso.

Saat disinggung terkait alasan majelis hakim untuk menunda sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya, kata dia,  yakni memberi kesempatan kepada terdakwa jika ada hal-hal yang belum dikemukakan di persidangan.

Baca Juga: Sadis! Pelaku Tenggak Miras Sebelum Akhirnya Bakar Mahasiswa di Jogja

Sementara untuk sidang vonis majelis hakim belum menentukan waktu yang pasti.

“Belum ada waktu pastinya [vonis]. Biasanya sidang ditunda selama seminggu sekali. Kami belum tahu juga ya karena itu ranahnya hakim. Kami belum memastikan vonisnya kapan. Yang jelas minggu depan agenda sidangnya ya pledoi,” ucap Danarso.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ulinnuha, mengatakan jika ia dan kliennya memilih untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

“Sidang tuntutan sudah. Terus nanti 10 Mei kami akan lakukan pledoi. Kami hanya menjawab tuntutan jaksa saja. Untuk materi pledoi ya nanti lah,” jelas Ulin.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kiai S Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Santri Kulonprogo Dituntut 8 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya