SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintan Kabupaten Sleman mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 7,9%. Sehingga tahun depan, UMK pekerja di Sleman menjadi Rp2.159.000.

“Sudah dinaikkan, sudah naik nanti 7,9 [persen]. Mulai Januari Rp2.159.000 nanti kami ke Pak Gubernur [akan diusulkan],” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Kamis (1/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 2022, UMK di Sleman sebesar Rp2.001.000. Sehingga jika dinaikkan 7,9% artinya akan bertambah menjadi Rp158.079. Secara rinci, UMK 2022 ditambah besaran kenaikan, maka UMK 2023 Sleman akan menjadi Rp2.159.079.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan kenaikan maksimal 10 persen. Sehingga UMK Sleman sebenarnya bisa mencapai Rp2,2 juta.

Baca Juga: Aneh! Jadi Korban Pemukulan di Holywings Jogja, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

“Sleman hanya berani 7,9 persen, padahal bisa maksimal 10 persen. Kenapa tidak dinaikkan 10 persen sekalian. Untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan hidup layak,” pintanya.

Dia menjelaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sleman di 2022 sebesar Rp4.119.413 sementara upah baru di angka Rp2 jutaan. Secara umum, kata Kirnadi, upah minimum di DIY termasuk Sleman masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup layak di Yogjakarta.

“Upah kita terlalu kecil dibandingkan dengan daerah lain. Kebutuhan hidup layak tercermin dari survei kami, berdasarkan kebutuhan pekerja atau buruh hasilnya tinggi. Jauh dari upah minimum,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih menyampaikan hasil perhitungan baru berupa usulan. “Hasilnya baru usulan saja,” kata dia.

Baca Juga: Siap-Siap! Siaran TV Analog di Yogyakarta Dimatikan Sabtu Besok

Sebelumnya dia mengatakan penetapan UMK akan dirapatkan Rabu (30/11/2022). UMK Sleman akan lebih tinggi daripada UMP DIY. Hasil dari sidang pengupahan kemudian akan direkomendasikan kepada Bupati Sleman, kemudian Bupati Sleman akan mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur DIY.

“Pastinya akan lebih tinggi daripada UMP,” ucapnya kepada harianjogja.com, Selasa (29/11/2022).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tok! Bupati Usulkan UMK Sleman Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya