SOLOPOS.COM - Uang THR dihitung untuk dibagikan menjelang hari raya. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2017, SPRI Sukoharjo mendapat pengaduan dari karyawan yang tak dapat THR karena belum setahun bekerja.

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo menerima satu pengaduan dari pekerja yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR) karena belum setahun bekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pekerja itu belum menerima THR hingga Selasa (20/6/2017) atau H-4 Lebaran. SPRI sudah melaporkan pengaduan tersebut ke Disperinaker Sukoharjo.

“SPRI menerima satu pengaduan tentang THR dari perusahaan besar di Sukoharjo. Pengaduan tersebut juga sudah ditindaklanjuti SPRI dengan mengirimkan surat ke Disperinaker Sukoharjo tetapi hingga sekarang [Rabu] belum ada kabar,” ujar Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (21/6/2017).

Sukarno mengatakan semua karyawan atau pekerja berhak mendapatkan THR seperti Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Masa kerja satu bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan berbeda. Di permenaker ada rumus penerimaan THR bagi karyawan atau pekerja yang disesuaikan dengan masa kerja.”

Pada bagian lain, Sukarno mengaku sudah diajak inspeksi mendadak oleh Disperinaker Sukoharjo. Sidak tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo itu tidak menemukan perusahaan yang menunggak pembayaran THR. Dari empat perusahaan yang dikunjungi karyawannya telah menerima THR.

“Empat perusahaan itu bergerak di bidang furnitur, Parangjoro, Delta Meslin Tekstil, Citra Warna Abadi maupun PT Harindotama Mandiri sudah memberikan THR. Sidak telah dilakukan Sabtu kemarin. Walau sudah melakukan sidak, SPRI tetap membuka posko pengaduan THR bagi semua pekerja di Sukoharjo,” kata Sukarno.

Sukarno menegaskan SPRI akan mendampingi pekerja yang mengadu dan belum menerima THR. Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Baktiyar Zunan, menjelaskan segera membentuk posko pengaduan pembayaran THR. Menurutnya, pembayaran THR menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang sudah dituangkan dalam peraturan menteri tenaga kerja. “Dinas segera membentuk posko pengaduan yang melibatkan serikat pekerja dan Apindo.”

Mantan Camat Kartasura ini mengatakan di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan telah mengatur jadwal pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja yakni H-14 dan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

“Sampai hari ini [Rabu] belum ada pengaduan soal THR. Posko pengaduan akan didirikan di kantor dinas. Selain itu dinas [Disperinaker] juga akan melakukan pengawasan dengan melibatkan pihak terkait termasuk serikat buruh.”

Data di Disperinaker Sukoharjo tercatat 470 perusahaan baik skala kecil, menengah, maupun besar. Jumlah pekerja di ratusan perusahaan itu berjumlah puluhan ribu orang. Perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti industri tekstil, makanan, minuman, farmasi, dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya