SOLOPOS.COM - Sebanyak 149 balon udara yang disita dari 17 kecamatan di Ponorogo berada ke Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Lebaran 2017, selama dua hari razia 149 balon udara disita.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan Syawalan 2017 atau hari Minggu (2/7/2017) lalu disita petugas sebelum sempat diterbangkan. Sebanyak 77 orang yang membuat atau memiliki balon udara tersebut juga ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Balon udara yang disita petugas seluruhnya dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimusnahkan. Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran untuk dimusnahkan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sebanyak 149 balon udara yang disita petugas tersebut dari 17 tempat kejadian perkara. Paling banyak balon udara tersebut ditemukan di wilayah Sukorejo yaitu ada 23 balon udara.

Dia menyampaikan polisi menggelar razia penertiban balon udara selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu. “Ada 77 orang yang kami amankan, baik itu yang bikin maupun yang bertanggung jawab atas keberadaan balon udara itu. Kami menyita 149 balon udara di 17 lokasi,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017).

Suryo menyampaikan balon udara yang disita tersebut terdiri dari berbagai ukuran, bahkan ada balon udara yang sepanjang 25 meter dengan diameter 5 meter. Balon udara yang disita sebagian besar terbuat dari plastik dan kertas.

Mengenai masih adanya balon udara yang diterbangkan, kata dia, itu karena keterbatasan personel kepolisian. Balon udara ini diterbangkan di persawahan yang luas. Sehingga terkadang lokasinya tidak terjangkau pengawasan petugas.

“Kalau kecolongan tidak. Tetapi memang keterbatasan personel,” ujar Suryo.

Dari 77 pelaku yang ditangkap sebagian besar adalah remaja yang masih di bawah umur. Seluruh pelaku tidak ditahan, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan menerbangkan balon udara lagi.

“Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan,” lanjut Suryo.

Menerbangkan balon udara melanggar pasal 210 Jo pasal 421 (2) UU RI Nomor 01 tahun 2008 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana selama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya