SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo menyita balon udara yang siap diterbangkan pada puncak perayaan Syawalan, Sabtu (1/7/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Lebaran 2017, polisi menggagalkan penerbangan balon udara yang siap diterbangkan pada puncak perayaan Syawalan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menggagalkan penerbangan balon udara dari berbagai ukuran di delapan kecamatan di wilayah Kota Reog, Sabtu (1/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Balon udara itu sedianya diterbangkan Minggu (2/7/2017) atau pada puncak perayaan Syawalan tahun ini.

Selain menggagalkan penerbangan balon, aparat keamanan juga menangkap dan memintai keterangan 12 orang yang diduga membuat balon udara itu. Belasan balon udara beserta ratusan petasan disita aparat kepolisian.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan rencana penerbangan balon yang digagalkan polisi yaitu di Kecamatan Babadan, Sukorejo, Kauman, Mlarak, dan Badegan. Untuk Kecamatan Kauman ada tiga lokasi penerbangan balon yang digagalkan polisi.

Dia menuturkan balon udara yang hendak diterbangkan terdiri dari beragai ukuran, seperti di Sukorejo balon udara yang akan diterbangkan memiliki panjang 12 meter dan diameter 5 meter.

Di Kecamatan Babadan ada dua balon udara plastik yang berukuran diameter 3 meter dan panjang 8 meter.

“Sebagian besar balon udara yang hendak diterbangkan ini terbuat dari plastik,” kata dia, Minggu.

Suryo menuturkan seluruh balon udara yang siap diterbangkan itu disita petugas pada Sabtu sore hingga malam.

Seluruh pelaku pembuat balon udara itu kemudian dibawa ke Mapolsek masing-masing dan dimintai keterangan. Setelah itu, mereka diminta untuk membuat pernyataan tidak akan menerbangkan balon udara itu lagi.

Dari pembuat balon udara yang diamankan, kata dia, sebagian besar masih berusia di bawah umur.  Untuk itu, saat dilakukan interogasi mereka didampingi orang tua masing-masing.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, menambahkan pelaku yang membuat balon udara tersebut tidak ditahan hanya dimintai keterangan saja. Dari operasi yang dilakukan polisi, ada beberapa warga yang menyerahkan balon udara karena takut.

“Balon udaranya kami sita, kemudian pelaku diinterogasi dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menerbangkan balon udara lagi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya