SOLOPOS.COM - Suasana Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas II-A Sragen saat Lebaran, Minggu (25/6/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Lebaran 2017 membawa berkah bagi 96 warga binaan LP Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 96 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIA Sragen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, mengatakan lama pengurangan masa hukuman dalam Lebaran kali ini di LP Kelas IIA Sragen antara 15 hari sampai dua bulan.

Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, 76 orang merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum sedangkan 20 orang merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

“Kuota di LP Kelas IIA Sragen sebanyak 307 warga binaan sedangkan total warga binaan kami ada 264 orang. Ada beberapa tahanan dan narapidana titipan kepolisian dan kejakasaan. Namun tidak sampai membuat LP kami overload,” kata dia saat dihubungi solopos.com, Minggu (25/6/2017).

Pantauan solopos.com di LP Kelas IIA Sragen, pembesuk berdatangan silih berganti dan mengambil nomor antrean sedari pagi. Terdapat kajang dan puluhan tempat duduk yang disediakan oleh pihak Lapas Kelas IIA Sragen sebagai ruang tunggu sementara bagi pembesuk.

Salah satu pembesuk yang enggak disebutkan namanya mengaku mengantarkan temannya untuk membesuk menantu yang terjerat kasus narkoba.

“Sudah datang di sini mulai pukul 10.00 WIB. Kami dapat nomor antrean 51,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya