SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2016 diwarnai kabar baik bagi pekerja. Aturan tentang pembayaran THR kini lebih keras dengan sanksi bagi pengusaha.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan jika tidak ingin terkena sanksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengungkapkan ketentuan pembayaran THR itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus dipenuhi. Semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) berhak atas THR,” katanya, seperti dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet, Jumat (17/6/2016).

Sesuai beleid itu, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Adapun, pengertian hari raya keagamaan untuk THR, hanya terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.

Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.

Haiyani juga mengingatkan pengusaha yang terlambat membayarkan THR bakal dikenakan denda sebesar 5% dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. “Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama,” ujarnya.

Selain denda, pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Dalam beleid itu disebutkan pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20/2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya