SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Lebaran 2016 para PNs menerima gaji ke-13, 14 dan gaji Bulan Juli.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat daerah di Sukoharjo, Jumat (1/7/2016) bisa menikmati gaji secara rapelan. Rapelan gaji diterima mereka selama tiga kali, yakni pencairan gaji ke-13, gaji ke-14 dan gaji rutin bulan Juli. Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan akhir Juni namun sebagian PNS urung mendapatkan haknya karena jaringan perbankan yang dimiliki rusak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang PNS di Sukoharjo bernama Supriyanto bercerita, Kamis siang dirinya tak bisa mengambil gaji ke-13 dan gaji ke-14 karena jaringan rusak. “Datang ke bank tempat pembayaran gaji atau ke ATM (anjungan tunai mandiri) tidak bisa. Petugas bank memberi penjelasan bahwa server sedang offline sehingga kemarin (Kamis) tidak bisa mencairkan,” katanya.

Walau tidak bisa, Supriyanto mengaku senang karena selang sehari kemudian gaji rutin bulanan juga sudah cair. “Gaji rutin bulanan cair setiap awal bulan dan belum pernah terkendala apa-apa. Kalau pun terkendala di hari libur tetapi praktis pencairan gaji rutin lancer.”

Informasi yang diperoleh Solopos.com, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) diperoleh tak hanya PNS tetapi juga Bupati, Wabup dan anggota DPRD. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo saat mengonfirmasi membenarkan penerimaan tersebut.

Menurutnya, Bupati, Wabup dan anggota DPRD berhak menerima sesuai PP Nomor 20/2016 tentang Pemberian THR dalam tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara. Pasal 1 ayat 4 ditulis, pejabat negara adalah…(m) Bupati/walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Sedangkan ketentuan anggota DPRD mendapatkan THR dituangkan dalam pasal 8 yakni berbunyi,”Ketentuan pemberian THR dalam PP ini berlaku juga untuk…(d) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah….”

Widodo menegaskan, pemberian THR bagi anggota DPRD baru tahun ini dilakukan. “Sesuai PP No. 20/2016 anggota DPRD mendapatkan THR besarannya satu kali gaji pokok. Jadi tahun ini, Bupati, Wabup dan anggota DPRD mendapatkan THR seperti PNS, prajurit TNI dan anggota Polri sedangkan para pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 tanpa THR. Pencairan gaji ke-13 dean ke-14 bagi penerima dilakukan bareng di akhir Juni,” katanya.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok beserta tunjangan sedangkan gaji ke-14 berupa satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. “Pensiunan tidak mendapatkan THR tetapi gaji ke-13. Namun, pencairn gaji ke-13 dan gaji ke-14 sempat tertunda karena terjadi error jaringan perbankan. Kamis (30/6) sore mesin ATM sudah bisa difungsikan lagi hingga hari ini (Jumat).”

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Agus Santoso menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menganggarkan kebutuhan pembayaran gaji itu di APBD 2016 senilai Rp84 miliar. Anggaran senilai itu diperuntukkan bagi sejumlah 9.707 PNS di Kota Makmur. Disebutkannya anggaran senilai Rp84 M terbagi atas gaji ke-13 senilai Rp42 miliar dan gaji ke-14 senilai Rp42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya