SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Lebaran 2016 diwarnai aturan ketat bagi PNS. Menteri PAN-RB melarang PNS meminta “THR” dan hadiah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau kepada seluruh aparatur negara dalam hal ini Aparatur Sipil Negara alias PNS untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Itu Surat Edaran Menteri PANR bernomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara & non struktural, gubernur, bupati maupun wali kota se-Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan ini kami mengimbau kepada para pempinan instansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2016).

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, Yuddy juga berharap untuk para pimpinan instansi pemerinah agar dapat memberikan pembinaan pada para PNS dan juga anggota TNI/Polri di lingkungan masing-masing.

Dikatakannya pertimbangan imbauan untuk tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan Anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang – undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya