SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Lebaran 2016 diwarnai ketidakmampuan perusahaan membayar THR.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mengumpulkan surat pernyataan kesanggupan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari 75 perusahaan berskala sedang dan menengah. Dua perusahaan kemudian mengajukan keberatan terharap kewajiban pembayaran THR.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata mengatakan salah satu perusahaan mengajukan keberatan dengan mengaku sedang dalam kondisi krisis dan terancam pailit. Perusahaan yang diketahui menjalankan usaha distribusi minyak goreng itu menyatakan tidak dapat membayar THR secara penuh atau setara dengan sekali gaji pokok pekerja. Namun, mereka juga belum memberikan kepastian mengenai besaran THR yang mampu dibayarkan beserta waktu pelaksanaannya.

“Saya minta untuk rembugan [musyawarah] dulu dengan pekerjanya, termasuk jika ada kemunginan harus PHK [pemutusan hubungan kerja],” ungkap Eko, Senin (4/7/2016).

Satu perusahaan lainnya, lanjut Eko, dilaporkan pekerjanya karena tidak membayarkan THR. Namun, perusahaan bersangkutan menyatakan kebijakan itu hanya diberlakukan kepada para pekerja yang habis masa kontraknya sebelum ramadan sehingga dianggap tidak berhak atas THR. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 orang. Perusahaan itu juga diminta menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal melalui jalan musyawarah dan negosiasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Eko lalu menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2016, tunjangan khusus itu diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal sebulan. Besaran THR bagi mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara dengan upah sebulan. Sedangkan bagi yang masih kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Walau begitu, pemerintah tidak akan melarang apabila ada perusahaan yang sudah mencantumkan besar THR dalam perjanjian kerja yang ternyata melebihi ketentuan.

THR memang selambat-lambatnya diberikan H-7 lebaran. Namun, Eko menyatakan perusahaan diperbolehkan menundanya dalam kondisi tertentu asalkan ada kesekapatan dengan serikat pekerja. Begitu pula dengan jumlah besarannya.

“Kalau tidak ada kesepakatan atau titik temu, nanti kami fasilitasi dengan pertemuan bipartid antara manajemen perusahaan dan pekerja,” ujar Eko.

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Priyo Santoso berharap Pemkab Kulonprogo memastikan agar tidak ada keputusan sepihak mengenai pembayaran THR.

“Komisi II jelas meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan karyawan,” kata Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya