SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Lebaran 2016 di Bantul, ada 4 perusahaan yang menunda pembayaran THR

Harianjogja.com, BANTUL– Empat perusahaan di Bantul tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Perusahaan keberatan dengan kewajiban THR tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, And Nursina Karti mengatakan, hingga H-7 Lebaran ada empat perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR sesuai waktu yang ditentutakan maksimal H-7.

Empat perusahaan tersebut diantaranya bergerak di bidang jasa dengan tenaga kerja mencapai ratusan orang. Namun ia enggan menyebut nama perusahaan tersebut. “Mereka melapor keberatan tidak bisa bayar THR,” terang And Nursina Karti, Rabu (30/6/2016).

Atas laporan tersebut Dinaskertrans kata dia tetap meminta perusahaan menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.

Disnakertrans merekomendasikan empat perusahaan itu berkoordinasi dengan karyawannya mengenai alasan tidak dapat membayar THR serta solusinya. And Nursina Karti mengklaim, persoalan itu sudah dibereskan perusahaan dengan karyawannya.

“Solusinya, THR tetap diberikan tapi setelah Lebaran sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja,” papar dia.

Terpisah, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6/2016, perusahaan wajib dikenai denda sebesar 5% dari total THR apabila membayarkan tunjangan tidak sesuai waktu yang disyaratkan perundang-undangan.

Sejatinya kata Kirnadi, boleh-boleh saja pemberian THR ditunda asal disertai alasan yang jelas dan disepakati oleh tenaga kerja bersangkutan. Kendati demikian, tetap ada sanksi yang harus diterima perusahaan apabila terlambat membayar THR.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Disnakertrans. Mulai dari memberi surat teguran, tidak diberi layanan tertentu hingga pencabutan izin operasional perusahaan. “Sanksi sesuai aturan harusnya dijatuhkan oleh Disnakertrans, supaya perusahaan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya