SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2016 di Jogja ada 300-an perusahaan yang wajib membagikan THR

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akan mengawasi semua perusahaan di Jogja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh maksimal H-7 lebaran. THR juga harus diberikan kepada pekerja masa kontrak satu bulan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Ada sekitar 300-an perusahaan di Jogja yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya,” kata Kasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Bob Rinaldi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (9/6/2016).

Bob mengatakan pihaknya bersama pengawas dan mediator ketenagakerjaan sampai saat ini masih menyasar sekitar 100 perusahaan dalam mensosialisasikan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berikut ancaman denda bagi perusahaan yang telat membayarkan THR sebanyak 5% dari total THR yang dibayarkan.

Sejauh ini diakui Bob belum ada laporan perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR. Meski ada permohonan penangguhan akan dikaji dengan ketat oleh tim pengawas.

“Tahun lalu ada satu perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR tapi sudah diselesaikan,” ujar Bob.

Untuk melayani pengaduan soal THR baik dari perusahaan dan pekerja, pihaknya juga akan membuka posko THR yang bisa diakses selama 24 jam mulai Senin (13/6/2016) pekan depan. Posko tersebut terletak di kantor Dinsosnakertrans Jogja.

Bob menambahkan selain sosialisasi soal THR, pihaknya juga mensosialisasikan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan restauran untuk memberikan gaji tambahan atau gaji servis kepada karyawannya sesuai Permenaker Nomor 7 Tahun 2016.

Kepala Dinsosnakertrans Jogja Hadi Muhtar sudah menyatakan tidak ingin ada perusahaan di Jogja yang bermasalah atau bahkan sampai berusrusan dengan penegak hukum terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Jika terjadi persoalan pihaknya ingin ada penyelesaian dengan jalan musyawarah antara perusahaan, buruh, dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya