SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Lebaran 2015 sebentar lagi tiba. Menaker mengingatkan perusahaan yang mengakali THR akan diberi sanksi.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyatakan pihaknya membentuk posko pemantauan untuk mengawasi penyaluran tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan kepada karyawan di daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menaker mengatakan keberadaan posko pemantauan penyaluran THR di daerah untuk memudahkan pengaduan masyarakat.

Selama ini, kata dia, perusahaan kerap mengakali pemberian THR, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Akan ada sanksi apabila tidak disalurkan sesuai aturan. Kan ada kepentingan perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus dipenuhi. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Hanif menuturkan dirinya telah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR dua pekan sebelum Lebaran. Hal itu untuk memudahkan pekerja dalam merencanakan mudik ke kampung halaman.

“Imbauan ini untuk membantu pekerja agar lebih mudah merencanakan mudiknya, sehingga mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk membuat rencana perjalanannya,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini juga tidak ada perubahan mengenai formulasi THR yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya